
KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia, sebanyak 197 napi di LP Kelas II B Teluk Kuantan menerima remisi yang besarannya dari 2 bulan hingga 4 bulan. Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Bupati Kuansing H Mursini melaksanakan kegiatan virtual dengan kementrian hukum dan HAM Republik Indonesia, sekaligus memberikan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana Lapas kelas ll B di pendopo rumah dinas Bupati,
Yang di dampingi oleh sejumlah kepala OPD pemerintahan didampingi oleh Pabung, kepala BNNK, Ka Lapas Teluk Kuantan beserta jajaran serta tamu undangan
Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani mengatakan jika penghuni Lapas secara keseluruhan sebanyak 390 dan yang mendapat remisi 196 orang.
Pemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, dimana pada tahun ini kita sedang dilanda masa pandemi Covid-19. Yordani juga menuturkan untuk jumlah tahanan di rutan Kuansing dengan penghuni sebanyak 390 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)dan sebanyak196 yang mendapatkan remisi satu diantaranya dari lapas anak,masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman imbuhnya
Yordani menambahkan mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.
Selain itu, Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi juga salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis Papar Yordani
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana”, tuturnya.
Terakhir Yordani,mengucapkan selamat kepada penerima remisi pada tahun ini,dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada narapidana(Napi) yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara harap sabar dang mereka juga belum memenuhi syarat yang berlaku di KEMENHUMKAM.”tutup”Yordani.(*)
