
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Permasalahan utang-piutang dilaporkan masyarakat melalui surat yang mengaku sebagai masyarakat Karimun yang menyebut salah satu hakim di Pengadilan Negeri Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Pasalnya isi surat yang di terima Redaksi Karimuntoday,com yang beralamat di Jalan Bukit Sidomulyo , Gang Batik Solo Tanjungbalai Karimun menerima surat diantar oleh Petugas dari PT. Pos Tajungbalai Karimun, Kepri.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa oknum hakim inisial RF mempunyai permasalahan utang piutang dengan masyarakat karimun, seperti yang tertulis pada surat tersebut tertanggal, 7 September 2020 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan tembusan ke berbagai pihak, dan di terima Redaksi karimuntoday.com pada Kamis (8/10/2020).
Hakim berisinial RF ketika dikonfirmasi karimuntoday.com, Kamis (8/10/2020) diseputaran Kantor Pengadilan Negeri Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri mendadak merasa heran dan bertanya-tanya, ketika melihat isi surat yang diterima oleh redaksi media online karimuntoday.com lantaran merasa tidak mempunyai permasalahan utang piutang dengan orang lain selama bertugas di Kabupaten Karimun ini.
“Kalau seingat saya, tidak ada orang yang menagih utang piutang selama saya bertugas di Karimun,”ucap hakim RF.
Ia mengungkapkan tidak pernah merasa punya utang piutang dengan orang lain di Karimun, kalo hutang dengan leasing memang ada.
” Ya ,saya mengakui memang ada, motor pun saya beli secara kredit” ujarnya saat dikonfirmasi di seputaran halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Kalo seingat saya, tidak ada orang yang menagih utang piutang selama saya bertugas di Karimun.
Adapun saat ini yang menjadi tanggung saya adalah cicilan angsuran motor yang saya bayar setiap bulannya” kata hakim RF menambahkan.
Hakim inisial RF saat ditemui membantah jika dirinya memiliki utang piutang kepada orang lain selama bertugas di Karimun.
Ketika disinggung sebelum bertugas di Karimun ,Ia menjelaskan bahwa semuanya sudah di selesaikan, katanya.
“Bahkan saat saya sebelum menjadi hakim “tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, kepala Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko belum bisa dimintai keterangan terkait adaya surat yang menyebutkan Hakim RF memiliki hutang piutang dengan masyarakat yang mengataskan nama masyarakat karimun, belum dapat dimintai tangapanya. (*)
