KARIMUNKEPRIKUNDUR

Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepri No.56/SET-GTC19/V/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan No.57/SET-GTC19/V/2020 tanggal 27 Mei 2020; tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid Fase New Normal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota, pada 26 Mei 2020 lalu.

Maka, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :450/SET-COVID-19/V/09/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah dalam kondisi Covid-19 ( Fase New Normal ). Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun , Camat Se- Kabupaten Karimun, Ketua FKUB Kabupaten Karimun ,dan Pengurus Rumah/Sarana Ibadah Se- Kabupaten Karimun.

Dalam SE Bupati Karimun tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kabupaten Karimun masih dalam situasi zona kuning, maka ada beberapa point yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Karimun H Aunur Rafiq yang diterima dari Kabag Humas Pemkab Karimun, Didi Irawan. Kamis (28/5) malam Berdasarkan : A. Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan Usaha; B. Berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Riau No.56/SET-GTC19/v/2020 tanggal 26 Mei 2020 dan No.57/SET-GTC19//2020 tanggal 27 Mei 2020; C.

Hasil Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten Karimun bersama Kepala Kantor Kementerian Agama dan Pimpinan Organisasi/Ormas Islam se-Kabupaten Karimun tanggal 27 Mei 2020; Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemerintah Kabupaten Karimun telah berkoordinasi terhadap persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 (Fase New Normal) di Provinsi Kepulauan Riau yang berkaitan dengan pelaksanaan Ibadah di Rumah / Sarana Ibadah; b.

Hasil kerjasama Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 dan stakeholder Kabupaten Karimun terkait yang telah terlaksana dengan sangat baik sehingga perkembangan Covid-19 senantiasa dalam kondisi baik dan terkendali, walaupun daerah-daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Karimun penyebaran Virus Covid-19 terus meningkat; c. Kabupaten Karimun berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 Kab/Kota se-Indonesia yang diperoleh dari Situs Kementerian Kesehatan RI Tanggal 22 Mei 2020 berada pada Zona Kuning; d. Laporan update Covid-19 Kab. Karimun sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 oleh TIM GUGUS TUGAS Kab. Karimun menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 di Kab. Karimun dalam kondisi semakin menurun dan terkendali;

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pemerintah tetap menganjurkan untuk melaksanakan Ibadah dirumah saja bersama keluarga. Namun demikian bagi Pengurus dan Jamaah Rumah/ Sarana Ibadah se-Kabupaten Karimun yang berkeinginan untuk melaksanakan Ibadah di masa Pandemi СOVID-19 pada Fase New Normal ini, maka wajib mengikuti Protokol kesehatan Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 sebagai berikut : 1. Bagi Pengurus Masjid/Mushalia yang akan melaksanakan Sholat berjamah untuk memperhatikan hal hal sebagai berikut :

a. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir; b. Menyediakan Antiseptik untuk Jamaah dan Desinfektan untuk membersihkan fasilitas Ibadah sebelum dan sesudah digunakan; C. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah; d. Dalam melaksanakan Ibadah pengurus maupun jamaah harus memakai masker, apabila tidak menggunakan tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah;

e. Bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk beribadah secara berjamaah; f. Jamaah diprioritaskan bagi warga bertempat tinggal disekitar Sarana / Rumah Ibadah atau merupakan jamaah tetap; 9. Tidak berjabat tangan dan berpelukan; h. Mempersingkat waktu pelaksanaan Ibadah; i. Membawa sajadah masing-masing dan dianjurkan untuk berwudhu dan

dianjurkan untuk berwudhu dari rumah;

j. Menerapkan Physical Distancing / Menjaga jarak, minimal 1 lengan antara satu jamaah dengan
jamaah lainnya;

Dalam ajaran agama islam menurut kaidah usul fiqh diperbolehkan berhubung situasi
Darurat ( Ad-dhorurotu tubikhul mahdhurot “ keadaan darurat membolehkan suatu
yang dilarang “ );

k. Imam yang bertugas dalam memimpin sholat berjamaah sangat dianjurkan membaca Doa Qunut
Nazilah pada setiap shalat 5 (lima) waktu;

2. Bagi Pengurus dan Jamaat Rumah / sarana Ibadah selain Islam (Gereja, Kelenteng, Wihara dan Rumah Duka), dalam melaksanakan peribadatan agar dapat mempedomani Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 sebagaimana angka 1 huruf a s.d h serta tetap menjaga sosial dan physical distancing;

3. Dalam Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan peribadatan sebagaimana dimaksud di atas diminta kepada TIM GUGUS TUGAS di tingkat Kabupaten dan Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk secara intens mmemberikan pemahaman secara persuasif kepada Pengurus dan Jamaah Rumah/Sarana Ibadah;

4. Kepada seluruh Pengurus Rumah/Sarana Ibadah beserta Jamaah untuk melaksanakan Doa bersama
setiap selesai beribadah agar pandemi COVID 19 segera berakhir;

5. Mari Bersama Melawan Covid-19

Demikian disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. (*/hms)

Laporan   : Nababan
Editor       : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close