JAWA TENGAH

Alamak! 17 Orang Warga Tertangkap Razia Sabung Ayam, Dibebaskan ?

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Judi dengan segala bentuknya jelas tidak dibenarkan. Berdasarkan hukum agama berdosa dan tidak dibenarkan. Apalagi judi sabung ayam atau adu ayam. Karena menyakiti ayam itu sendiri.

Di Grobogan,Jawa Tengah, Polres Grobogan dibantu personil dari Kodim 0717 Grobogan pada hari Minggu sore (29/1) melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Karanganyar,Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Grobogan. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 17 orang, 76 unit sepeda motor, dan 21 ekor ayam. Sementara ada belasan warga melarikan diri. Namun,terdengar kabar 17 orang warga yang sempat diamankan polisi tersebut sudah dilepas.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan,melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, 17 orang warga yang diamankan saat razia tersebut mengaku sebagai penonton. Selain itu, juga kurangnya barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mereka kita lepaskan karena tidak cukup bukti. Mereka mengaku sebagai penonton saja,” paparnya, Kamis (16/2).

Kasatreskrim menjelaskan, paska pemeriksaan pihaknya menginformasikan kepada masyarakat untuk mengambil kendaraan dengan bukti BPKB.

“Warga yang mengambil kita lakukan pemeriksaan. 76 motor dan ayam kita kembalikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan belasan orang melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan 17 orang pelaku perjudian sabung ayam.

Polisi juga mengamankan 76 unit motor yang ditinggal lari pemiliknya saat penggerebekan,serta 21 ekor ayam aduan yang digunakan untuk judi sabung ayam.(nur)

Loading...
 

Tags
Close
Close