INDRAGIRI HILIRKATEMANTEMBILAHAN

Warga Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Bersyukur Dibangunya Infrastruktur Dari Dana Aspirasi Dewan

KARIMUNTODAY.COM-DESA AIR TAWAR – Warga Desa Air Tawar,Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau, menyatakan rasa syukur dan sekaligus berterima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Inhil, Adi Candra,SE,dari Partai PPP  Dapil IV -Kecamatan Kateman,Pulau Burung,Teluk Belekong,yang telah memperjuangkan aspirasinya sebagai anggota dewan untuk pembangunan didesa air tawar berupa Tiga (3) jembatan dijalan Menteng Parit 12,dan Infrastruktur di Parit 12 dijalan Toer dan di Parit 12 dijalan Carkul.

” Kami bangga dan berterima kasih kepada Pak Adi Candra,SE, yang telah memperjuangkan aspirasinya untuk membangun kampung kami,Tiga jembatan dan Dua jalan di Desa Air tawar, sebut salah satu tokoh masyarakat Desa air tawar,Pak Budi (40) dan Pak Kardi (50),kepada awak media ini Minggu (24/02/2019),ketika ditemui di lokasi jalan dan jembatan yang sudah siap dibangun pada tahun 2018.

Diakui tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa air tawar, pembangunan jembatan berupa tiga jembatan dan dua jalan yang sudah siap dan saat ini sudah kami rasakan didesa air tawar, secara tidak langsung telah membantu ekonomi masyarakat sebagai tempat lalu lalang para anak pergi sekolah dan masyarakat di daerah setempat pergi ke kebun.

Adi Candra,SE, ketika diminta komentarnya melalui telepon selular terkait,pembangunan jembatan dan Jalan didesa air tawar,yang bersumber dari aspirasinya itu menyatakan bahwa, sebagai anggota dewan sudah sepantasnya dirinya memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Sesuai janji saya kepada masyarakat, saya akan komit memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Apalagi pembangunan yang berkaitan dengan Bidang – Bidang saya di komisi III Pembangunan dan Lingkungan Hidup,saya siap berjuang mati-matian membela kepentingan rakyat,”pungkasnya.

Laporan : Ridho magribi

Editor    : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close