RIAUSIAK

Memuaskan! Penerapan Laporan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Siak di Tahun 2021 Capai 100 Persen

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Jumat (13/08/2021). Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sri Purwaningsih menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di pemerintahan yang bertujuan sebagai alat bagi pemerintah daerah dalam menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan suatu pelayanan dasar.

“Jadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 tentang pemerintah daerah perlu di pertegas lagi, pada pasal 29 itu belanja daerah diprioritaskan dalam mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM,” ujar Sri Purwaningsih, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Sri Purwaningsih saat itu menjadi narasumber acara monitoring dan evaluasi laporan penerapan SPM di Kabupaten Siak tahun 2021, yang diberlangsung di ruang Live Room Siak Sri Indrapura.

Menurutnya, tujuan SPM masyarakat akan terjamin menerima suatu pelayanan publik dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu. SPM juga dapat menjadi argumen bagi peningkatan pajak dan retribusi daerah. Karena pemerintah daerah dan masyarakat dapat melihat keterkaitan pembiayaan dengan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Artinya penyelenggaraan daerahnya memprioritaskan, belanja daerahnya juga diprioritaskan,” kata Sri.

“Ketika kita menyusun rencana pembanggunan daerah, dalam menyusun anggaran pembangunan daerah tentu menetapkan mana yang prioritas, mana yang harus kita kerjakan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dimana SPM itu sendiri terdapat 6 urusan yang harus diatur yang pertama itu yakni, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kesehatan dan ke-enam ketertipan umum. Contoh pada pekerjaan umum, ada banyak sub bidang, salah satunya yang mengatur tentang penyedia air bersih bagi masyarakat.

“Jika penyediaan air bersih saja, pemerintah atau negara tidak hadir melalui Pemda, maka masyarakat akan kesulitan,” ujarnya.

Sri Purwaningsih kembali mencontohkan, saat pandemi covid-19 yang sudah berjalan selama 2 tahun ini dan menyebabkan komunikasi birokrasi dirasa tidak berjalan normal.

“Saya merasakan komunikasi dilakukan by WhatsApp. Termasuk pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal, di musim pandemi ini juga jauh dari harapan,” ungkap dia.

Sementara Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM saat membuka giat monitoring dan evaluasi laporan penerapan SPM di Kabupaten Siak tahun 2021, dia menjelaskan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Dikatakan Husni, yang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

“Pemerintah mempunyai kewajiban dalam menetapkan standar pelayanan minimal sehingga tidak ada kesenjangan bagi masyarakat,” jelas Wakil Bupati Siak.

Husni Merza juga menyebutkan dari laporan SPM yang disampaikan kepada Gubernur Riau, Kabupaten Siak sendiri dalam pencapaiannya saat ini 100 persen.

“Alhamdulillah, laporan SPM Siak capai 100 persen, kita bersyukur, dan kedepan perlu di evaluasi dari sisi pelayanan mendasar bagi warga agar lebih baik,” tandasnya.(adv).

 

 

 

Loading...
 

Tags
Close
Close