SUMATERA UTARA

Wujudkan Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat, Sergai Bentuk Tim Pembina Posyandu

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI –  Pos pelayanan terpadu (Posyandu) merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat. Posyandu saat ini tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, namun juga berkontribusi terhadap pencegahan stunting, pendidikan anak usia dini, hingga peningkatan kualitas hidup keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pembina Posyandu Sergai Ny Hj Rosmaida Darma Wijaya saat memimpin rapat koordinasi pembentukan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sergai tahun 2025 di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (15/4/2025).

“Pembentukan Tim Pembina Posyandu ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah terkait, agar transformasi Posyandu berjalan baik dan terintegrasi,” ujarnya didampingi Wakil Ketua Pembina Posyandu Ny Hj Aini Zetara Adlin Tambunan, dan Sekretaris II Posyandu, Samsinar, S.KM.

Hj. Rosmaida Darma Wijaya yang juga sebagai Ketua Pokja Bunda PAUD Sergai mengutarakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu menjadi bagian dari 6 (enam) bidang pelayanan minimal pemerintah daerah, yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial.

Disela-sela rapat juga membahas draft susunan Tim Pembina Posyandu Kabupaten Sergai beserta peran dan tanggung jawab masing-masing anggota.

“ Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk tim yang solid dan efektif di Tanah Bertuah Negeri Beradat sehingga dapat mendukung pelaksanaan program-program Posyandu yang berkelanjutan sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Sergai yang Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan,” tutup Hj Rosmaida Darma Wijaya.

Hadir dalam kegiatan, Pj. Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, SP, M.Si., Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Hj Nina Delinana, M.Si., para Kepala OPD beserta Kepala Bidang terkait serta undangan lainnya. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close