SUMATERA UTARA

Kapolsek Padang Hulu Tangkap 2 Orang Laki laki, Diduga Pelaku Tindak Pidana Natkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda Dhimas Abi Thoyib,S.Tr.K beserta anggota, Berdasarkan UU Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Operasi Antik Toba Bulan Februari 2022, pada hari Jumat (11/02/2022) sekitar pukul : 14.30 wib, Melakukan Penangkapan Terhadap 2 (Dua) Orang Laki laki yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
 
Keduanya di Tangkap di Jalan Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Kedua Laki laki yang ditangkap tersebut yakni,,SZMB Alias Saul (37), Warga Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dan AS Alias Bontot (31), Warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH MH Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan hal tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakannya Uraian singkat kejadian,, Pada hari Jumat Tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib, mendapat sumber Informasi dari warga, adanya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu selaku Pengedar/Penjual SZMB Alias Saul, bahwa pelaku sering menggunakan narkotika jenis sabu dan menjual kepada warga setempat diJalan Lubuk Raya Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu sekitarnya.
 
Selanjutnya Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu beserta anggota/Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hulu menindak lanjuti informasi.
 
Kemudian Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH MH, bersama dengan Kanit Reskrim serta personil melaksanakan Tahapan Gelar untuk Tentukan langkah-langkah Informasi tersebut.
 
Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Padanghulu menindaklanjuti Informasi tersebut, dan Tindakan Target Operasi (TO) dilokasi tersebut, saat pelaku dengan ciri-ciri tersebut sedang melintas lalu Personil Polsek Padanghulu langsung mengamankan Pelaku dan melakukan tindakan Kepolisian.
 
Dari Hasil Tindakan Kepolisian tersebut kemudian dari pelaku ditemukan narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam rumah yang di atas meja makan dalam Plastik, setelah diinterogasi Pelaku mengakui benar telah melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai Pengedar/penjual dan membeli dari Bandar AS Alias Bontot.
Kapolsek Padang Hulu AKP Bringin Jaya SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu Ipda Dhimas Abi Thoyib,S.Tr.K beserta anggota Melakukan Penangkapan Terhadap 2 (Dua) Orang Laki laki yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
 Kemudian melakukan Tahapan Pengembangan terhadap Penjual Seorang laki-laki AS Alias Bontot, dan mengakui perbuatannya, selanjutnya mengamankan Pelaku tersebut untuk dilakukan Pengembangan Proses Penyelidikanya
 
Ada Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, Dari Saul,, 7 (Tujuh ) bungkus plastik Kecil transparan yg diduga keras berisikan Narkoba jenis sabu, 1(Satu) bungkus plastik Transparan Sedang, 1(Satu)buah HP Merk SAMSUNG J1 warna Gold (Emas).
 
Dari Bontot,, 4 (Empat) Bungkus Plastik Transparan dalam keadaan Kosong, 1(satu) Bungkus Plastik Transparan sedang dalam keadaan Kosong, 2 (Dua) Unit HP yaitu :
– 1(satu) Buah HP Merk Asus Warna Hitam.
– 1(satu) Buah HP Merk OPPO Warna Hitam.
 
Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, kata pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close