
KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Wakil Ketua I DPRD kabupaten Kuantan Singingi Zulhendri Menghimbau supaya masyarakat tidak tergiur dengan politik uang. Yang saat ini beredar isu di masyarakat Kuansing tentang politik uang untuk pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Senin (2/3/2020).
Dengan beredar isu di masyarakat untuk pemilihan BPD, sekarang menggunakan uang untuk menyiram masyarakat membuat salah satu Anggota DPRD Zulhendri kabupaten Kuantan Singingi geram, Waka l DPRD Kuantan Singingi berharap supaya ke depannya ada lembaga yang mengontrol kegiatan pemilihan BPD tersebut, seperti pada saat pemilihan kepala daerah yang di awasi oleh Banwaslu dan jika ada ditemukan politik uang di masyarakat laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Zulhendri
Selanjutnya, Waka 1 DPRD Kabupaten Kuansing Menyampaikam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1
Terakhir, Zulhendri berharap Kita ingin kedepan pemilihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa juga di atur oleh undang-undang,” Tukasnya (*)
