KUANSING
Ranperda LPPL Kuansing Sudah Jadi Perda
KARIMUNTODAY.COM, KUANSING – Sejak satu Tahun lebih dalam penantian,akhirnya ranperda LPPL Kuansing FM (Radio Pemda) Kuantan Singingi di ketuk palu, Alhamdulillah, perasaan lega bagi semua pihak setelah hampir 1 tahun dalam kecemasan tanpa izin.
Pada agenda Paripurna Senin (17/12/2018), yakni pandangan akhir DPRD.Paginya jawaban pemerintah kuantan singingi , sore pendapat Akhir DPRD sekaligus persetujuan oleh DPRD melalui Paripurna , dan sore hari jawaban akhirnya rapat paripurna dipimpin oleh waka I DPRD kuansing sardiyono, A,Md,di dampingi Oleh Ketua DPRD Andi putra, menanyakan kepada semua anggota dewan yang hadir, dengan jawaban setuju di sahkan menjadi Perda LPPL Kuansing FM. Tepat pukul 17.33 wib, sah sudah menjadi perda saat memberikan jawaban ke pemerintah.
Sementara Bupati Kuansing Drs.H Mursini berharap dengan di sahkan radio pemda yg di beri nama baru LPPL Kuansing FM ini, akan bisa memberikan kontribusi kepada seluruh lapisan masyarakat, menerima informasi pembangunan dan beberapa agenda kegiatan masyarakat kita.
Selain itu, Kadis Kominfos Kuansing merasa lega dan bersyukur kepada Tuhan dengan disahkannya perda ini, dan juga tak lupa kami mengucapkan terima kasih sebanyak banyaknya kepada Waka I DPRD Kuansing sardiyono Dan ketua DPRD Andi Putra beserta seluruh anggota DPRD Kuansing yang telah sudi menyetujui pengesahan perda ini.
Disamping itu juga, selaku dinas terkait tepatnya dinas Kominfos kuansing akan segera menyiapkan regulasi persiapan untuk menuju izin prinsip ISR seperti membentuk dewan direksi dan dewan pengawasan.
“Akhirnya apa yang menjadi impian masyarakat kita terjawab sudah, dan sudah lega serta menghela nafas panjang, kedepan kita akan segera gesa Persiapan teknis, baik regulasi administrasi, maupun teknis on air atau mengudaranya radio kita.” Tutupnya