KUANSING

Pijar Melayu Desak Pemkab Kuansing Berikan Sanksi Tegas Kepada PT. Citra Riau Sarana

 
KARIMUNTODAY.COM.TELUK KUANTAN – Menyikapi pemberitaan di salah satu media online riau tentang PT. Citra Riau Sarana yang diduga melakukan pencemaran lingkungan sehingga menyebabkan air sungai tesso di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) berubah menjadi hitam (Jumat, 28/09/2018), Menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya adalah Lembaga Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat Melayu (Pijar Melayu).

Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani, SP menyayangkan tercemarnya sungai tesso yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Riau Sarana. Ini patut menjadi perhatian semua pihak karena PT. CRS sepanjang tahun 2018 sudah lebih dari satu kali diduga mencemari lingkungan. Sebelumnya juga terjadi di kisaran bulan Mei 2018.

Pemerintah Kuansing harus memberikan sangsi tegas kepada PT. CRS karena telah diduga melakukan pencemaran lingkungan. Jangan dibiarkan kejadian seperti ini. Jangan ditunggu ada korban jiwa dulu baru diberikan sangsi, jika perlu usir PT. CRS dari Negeri Bosatu Nogori Maju”Ujar Rocky.

Pijar Melayu sebagai kelompok kajian strategis menilai bahwa PT. CRS diduga telah melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Dokumen AMDAL PT. CRS patut di audit karena sudah beberapa kali kejadian yang sama terjadi di kuansing. Jika terbukti melanggar Amdal,kita akan surati pihak yang berwenang untuk mencabut izin PT. CRS, Tutupnya.(*)

Laporan   : Roder/rls

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close