LINGGAPEMILU 2019

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Yang Digelar Bawaslu Kab. Lingga

KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakkan  Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres Lingga dan Kejaksaaan negeri Lingga, Selasa (05/03/2019).

Rapat yang dibuka oleh Zamroni, dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Yudi Arfian, dan Kasipidum Kejari Lingga beserta anggota lainnya.

Pemaparan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memperlihatkan, keseriusan pemerintah dalam penindakan tindak pidana Pemilu melalui pembentukan sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu terbentuk sesuai dengan amanah undang-undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Gakkumdu.

Rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi yang digelar di ruang pertemuan salah satu hotel di Dabosingkep.

“Kita ingin menyamakan persepsi antar tiga institusi yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni Selasa (05/03/2019).

“Agar kita punya pijakan untuk mengantisipasi berbagai potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses Pemilu.” pungkas Zamroni

Untuk mengantisipasi pelanggaran di wilayah Kabupaten Lingga. Pentingnya menyamakan persepsi menjelang masa pencoblosan yang tinggal empat puluh hari lagi tersebut dan mengingat intensitas partai-partai peserta Pemilu dalam melakukan sosialisasi dan kampanye juga semakin intens.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Lingga lainnya Ardi Aulia mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan masa kampanye ini, sedikitnya Bawaslu sudah membubarkan empat pertemuan yang dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari Panwaslu setempat.

“Kalau sanksi pidana memang belum ada, tapi yang kita bubarkan sudah ada empat kasus di wilayah Lingga,” pungkasnya

 

Laporan : Trimo Saparino
Editor     : Indra H Piliang
Sumber  : Antaranews
Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close