SUMATERA UTARA
Satreskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Ratusan Ekor Bebek
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka I alias W dan kawan – kawan, dalam perkara tindak pidana pencurian ratusan ekor bebek dengan kerugian kurang lebih Rp 15.000.000 ,- (Lima belas juta), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, Selasa (10/12/2024) s.d pada Rabu dini hari (11/12/2024).
Penangkapan dilakukan terhadap Lima (5) orang laki-laki yakni F, laki-laki (36) warga Kecamatan Tebingtinggi, I alias W, laki-laki, (28) warga Dusun Kecamatan Tebingtinggi, S alias A , (44) warga Kecamatan Seibamban, H I alias I, laki-laki (31), warga Kecamatan Seibamban, dan F S alias S, laki- laki (36), warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai – Sumut.
Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa; 1(Satu) Unit Mobil Pick Up Grand Max warna abu abu metalik merk Daihatsu dengan nomor polisi BL 8303 HC, dan 8(delapan) Kotak keranjang Bebek.
Diketahui, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 01.35 WIB, di Dusun XI Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai – Sumut, dengan korban yang sekaligus sebagai pelapor Rosalina, Perempuan (58) warga Dusun I Desa Seibuluh Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024) membenarkan adanya penangkapan ini.
Lebih lanjut Ipda Ardika menyampaikan kronologi kejadian. Dimana pada awalnya, pada hari Selasa (26/11/2024) sekira pukul 07.00 WIB, Pelapor/Korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Seibamban Kecamatan Seibamban untuk mengecek ternak bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, kata Ipda Ardika.
Namun, lanjut Ipda Ardika, pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (Tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang.
“Kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai”, ujar Ipda Ardika.
Lanjut Plt. Kasi Humas, selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Sergai melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian pencurian ternak bebek tersebut adalah sekira pukul 01.35 WIB, yang mana cara pelaku mengambil ternak bebek pelapor dengan menggiring ternak bebek ke areal jalan Desa dimana terekam diduga 3 (Tiga) orang pelaku yang melakukan pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa ternak bebek dengan menggunakan mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian, ungkap Ipda Ardika.
“Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K., melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat”, bilangnya.
Lanjutnya lagi, Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2 kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor”, ungkap Ipda Ardika.
“Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, pungkas Ipda Ardika. (MS)