JAWA TENGAH
Tak Berijin dan Berdiri di Tanah Negara,6 Kafe Karaoke di Kuwaron Gubug Akan Ditutup

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Satpol PP bersama Polres Grobogan,PUPR Grobogan,dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Grobogan melaksanakan kegiatan Forum Fasilitasi Penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025 di aula Satpol PP pada Rabu (02/07/2025) pagi.
Kegiatan itu dilakukan ,usai adanya berita viral pada bulan Maret 2025 lalu di media sosial tentang keberadaan kafe karaoke di wilayah Desa Kuwaron,Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dalam video viral itu, terjadi peristiwa adu mulut antara warga yang disinyalir merupakan anggota LSM dengan salah seorang penjaga karaoke.
Dalam video viral itu,salah seorang penjaga karaoke mengatakan bahwa sudah memberikan atensi ke aparat terkait keberadaan kafe karaoke di wilayah Desa kuwaron,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan.
Setelah video itu viral,Satpol PP bersama Anggota Polres Grobogan, Disporabudpar,bersama pemerintah desa setempat mendatangi lokasi kafe karaoke di desa Kuwaron.
” Setelah kita lakukan operasi ada 6 karaoke tidak berijin. Kemudian kita laporkan ke Dispora. Setelah kita lakukan penutupan karaoke di desa kuwaron ada 6 karaoke,” ungkap Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan, Ahmad Rifqi Samsul Huda usai kegiatan Rabu (02/07/2025) pagi.
Rifqi menambahkan,dari hasil rapat,pihaknya akan segera melakukan penutupan terhadap keberadaan kafe karaoke yang ada di Desa Kuwaron. Mengingat standart operasional sesuai Perda sudah dilakukan. mulai surat peringatan satu hingga tiga. Namun tidak diindahkan.
” Untuk penutupan akan segera kita lakukan,tapi untuk pembongkaran nanti menunggu selanjutnya. Karena setelah kita berdiskusi,tanah tersebut milik BBWS. Jadi kewenangan pembongkaran itu adalah BBWS,” jelas Rifqi
Kepala Desa Kuwaron Ali Musyafak mengatakan,bahwa selama menjabat kepala desa bangunan kafe karaoke sudah ada. Bangunan tersebut awalnya diperuntukan bagi warga Desa Kuwaron yang termasuk rumah tangga miskin yang tidak punya tempat tinggal pada era pemerintahan terdahulu.
” Lokasi itu,dulu diperuntukan warga miskin yang tidak punya tempat tinggal. boleh menempati tapi tidak membangun rumah secara permanen,dan digunakan untuk kegiatan positif,” ucap Ali Musyafak.
Selama berdiri hingga era pemerintahannya, kepala desa mengaku juga tidak pernah mendapatkan atensi maupun meminta atensi ke pengelola atau pun pemilik kafe karaoke.
” Kami dari pemerintah desa tidak pernah meminta ataupun menerima atensi dari pemilik maupun pengelola kafe karaoke dalam hal apa pun dan kegiatan apa pun,” ungkap Ali Musyafak,selepas kegiatan.
Dari hasil kesepakatan bersama,Pihak Satpol PP bersama Disporabudpar akan segera melakukan penutupan terhadap aktifitas 6 kafe karaoke yang berada di Desa Kuwaron. Mengingat keberadaan kafe karaoke tidak mengantongi ijin,serta berdiri di tanah milik negara atau didalam garis sempadan sungai milik BBWS.
Sementara terkait pembongkaran,Pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan PUPR Grobogan dan BBWS Semarang setelah penutupan kafe karaoke dilakukan. (nur)
