JAWA TENGAHNASIONAL

Sri Wulan Sosialisasi Penataan Kewenangan MPR di Grobogan

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Anggota Komisi IX DPR RI  Hj. Sri Wulan, SE baru baru ini melakukan sosialisasi tentang Penataan Kewenangan MPR RI di Desa Gubug, Grobogan,Jawa Tengah. Dalam acara tersebut dihadiri Wakapolsek Gubug,Kades Gubug,serta ratusan  tamu undangan.

Dalam sosialisasi tersebut, Sri Wulan mengatakan masyarakat harus mengetahui tugas, fungsi dan wewenang MPR yang merupakan lembaga permusyawaratan rakyat. Lembaga MPR mempunyai kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya, yaitu Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK (Pasal 3 Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009).

“Setelah dilakukan perubahan (amandemen) UUD 1945, MPR mempunyai kedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara yang lainnya di Indonesia”, ujarnya.

Sri Wulan menambahkan, pada Pasal 4 Undang – Undang 27 tahun 2009 tentang Tugas dan Wewenang MPR, lembaga negara tersebut dapat  mengubah dan menetapkan UUD 1945. Sementara pada Pasal 9, anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal – pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas dan hak protokoler.

“ Jadi ada tugas dan tangungjawab kita selaku angngota MPR, untuk mengubah dan menetapkan undang-undang. Kita juga mempunyai hak untuk mengajukan usulan perubahan pasal-pasal dalam undang-undang,”jelasnya

Setelah acara sosialisasi selesai, warga yang hadir juga menyamaikan aspirasi terutama dalam hal pembangunan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Laporan  : Nurulyadi
Editor      : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close