ACEH TIMURNAD
DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur Periode 2020-2025 Dilantik
KARIMUNTODAY.COM, ACEH TIMUR – Bertempat di Aula Gedung Serbaguna Idi atau Pondopo Kamis 20/08/ 2020, Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Timur priode 2020-2025.
Sebelumnya pernah digelar musyawarah bersama perwakilan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Aceh Timur, Pada musyawarah tersebut secara aklamasi ditetapkan Syamsuar yang juga seorang kepala desa Idi Timur sebagai Ketua DPC APDESI.Selanjutnya posisi Sekretaris jatuh kepada Anwar,Spd dan bendahara Mahmudi
Pelantikan DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur dihadiri Bupati Aceh Timur atau yang mewakili Asisten 1 Syafrizal Fauzi, kepala Dinas, Kapolsek, DPRK Aceh Timur, Ketua Pesawat Seni Hendri.
Assisten 1 Syafrizal Fauzi mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan ini, pada prinsipnya sangat mendukung atas terbentuknya DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur. Menurutnya keberadaan asosiasi ini sangat penting guna memperkuat posisi kepala desa dan pemerintah desa
Di sisi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan komunikasi serta shering program antara desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur. Disamping itu, kata Syafrizal Fauzi juga melalui asosiasi ini memiliki struktur sampai ke tingkat pusat tentunya memiliki wadah tersendiri untuk pemerintah desa berkonsultasi baik dari program dan terkait persoalan-persoalan hukum yang terjadi dalam pengelolaan anggaran dana desa yang cukup besar.
Sementara itu Ketua DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur, Syamsuar,SE mengatakan dalam susunan kepengurusan telah mengakomodir semua kepala desa setiap kecamatan.
“Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak kepengurusan sudah terbentuk terang ketua APDESI Kabupaten Aceh Timur Syamsuar,SE dimana kepengurusan ini kita susun secara proposional yang mengakomodir semua kepala desa setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Syamsuar, SE.
Syamsuar juga berharap, kedepan para kepala desa di Kabupaten Aceh Timur bisa difasilitasi terhadap bantuan hukum dan pemahaman hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. (*)