SIAK
Pimpinan DPRD Kabupaten Hadiri Sosialisasi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 Di Kecamatan Kandis
KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Giat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan bertempat di Aula Gedung Kecamatan Kandis yang dilaksanakan oleh Tim inver provinsi Riau melalui Iknatius Christianto Ginting, Informasi Sumberdaya Hutan dan Lingkungan BPKH (Balai Pemantafan Kawasan Hutan) Wilayah XIX Pekanbaru pada Senin, (19/11/2018), tampak dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Siak melalui Wakil Ketua DPRD, Hendri Pangaribuan Amd, Asisten Daerah I Kabupaten Siak, L Budhi Yuwono, Anggota DPRD Kabupaten Siak, M Ariadi Tarigan, Para Lurah dan Penghulu se Kecamatan Kandis serta Tokoh Masyarakat.
Acara ini sendiri bertujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang nantinya dapat mendukung terwujudnya program reforma agraria di Indonesia. Selain itu, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.
Hendri Pangaribuan Amd, pada kesempatan itu menyatakan dukungan positif atas terlaksananya giat tersebut, “Kita sangat mendukung ya apalah lagi di Kecamatan Kandis sendiri masih ditemukan suatu wilayah yang Bapak Camat Kandis sendiri sungkan untuk menandatangani surat-surat kepemilikan suatu bidang tanah atau lahan yang ada disebabkan terkaitnya permasalahan PPTKH ini sendiri,” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam acara sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Sekda I Kabupaten Siak, L Budhi Yuwono memberikan sambutan sekaligus arahan ke para peserta sosialisasi. Dalam sambutannya, L Budhi Yuwono mengungkapkan, “Terbitnya Perpres 88 Tahun 2017 ini merupakan bukti hadirnya negara untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah masyarakat dalam kawasan hutan. Perpres 88 Tahun 2017 ini merupakan dasar yang kuat bagi instansi pelaksana di daerah untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” ungkapnya.
Iknatius Christianto Ginting sendiri memaparkan bahwa status hutan yang bisa diproses melalui mekanisme adalah hutan yang dalam tahap penunjukan. Selain itu, pemohon yang dapat diproses adalah perorangan, instansi pemerintah (pusat dan daerah), lembaga sosial/keagamaan dan masyarakat adat. “Tanah dalam kawasan hutan yang bisa diproses melalui mekanisme Perpres Nomor 88 Tahun 2017 adalah tanah-tanah yang secara de fakto sudah dikuasai oleh masyarakat dan hal ini tidak berlaku untuk rencana kegiatan tertentu. Dijelaskan juga bahwa proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan hanya berlaku sebanyak 1 (satu) di setiap kabupaten/kota.
Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus mempersiapkan sebaik mungkin proses identifikasi tanah – tanah yang akan dimohon untuk dilakukan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanahnya. Untuk mendukung pelaksanaan tugas tim Inver, KLHK akan membentuk tim pengelola administrasi kegiatan dan regu-regu pelaksana.
Direktur pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan diakhir pemaparannya menegaskan bahwa penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh korporasi/perusahaan tidak termasuk yang bisa diproses melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2017,” ujar Iknatius.
Lebih jauh Iknatius Christianto Ginting memaparkan proses sertifikasi tanah-tanah hasil penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Iknatius Christianto Ginting juga menguraikan bahwa proses sertifikasi tanah-tanah hasil penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan nantinya terdiri dari 3 skema yaitu redistribusi tanah, legalisasi/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan konsolidasi tanah.
Selain sertifikasi tanah, proses selanjutnya adalah akses reform yang meliputi permodalan, pemasaran, infrastruktur, sarana produksi pertanian dan pendampingan. Giat sosialisasi yang berjalan berkisar 3 jam dengan kondusif tersebut juga diselingi dengan tanya jawab antara peserta dengan Narasumber. (*)
Laporan : Fuji Efendi
Editor : Indra H Piliang