KARIMUNTODAY.COM, BANGKINANG – Setelah melakukan investigasi sepekan lalu serta di beberapa tahun terakhir 2021. pantauan bersama tim pewarta sangking banyaknya desa yang ada di kabupaten Kampar, Riau diduga tidak memasang baliho Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) . tentu saja hal itu jelas ada indikasi melanggar peraturan undang-undang no 14 tahun 2008.
terkait ada nya polemik ini dapat kritikan pedas oleh masyarakat Kampar yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemantau kinerja aparatur negara (penjara) Hamdani sekjend LSM penjara ketika di konfirmasi tim wartawan, pada kamis (7 /4/2022).
“Baliho APBDes adalah bentuk adanya ketransparan publik. dengan di pasangnya baliho tersebut di depan kantor desa,masyarakat juga bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung segala pengalokasian penggunaan dana, kata Dani.
“Serta juga rincian anggaran kegiatan yang telah di rencanakan oleh pihak pemerintah desa yakni kades. sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 . sebagai mana pemerintah desa wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.
Dani juga mengingatkan , di awal memasuki tahun 2022 untuk kedepan . 242 desa yang ada di kabupaten Kampar supaya setiap desa pasang baliho realisasi laporan APBDes sebagai bentuk keterbukaan informasi publik .
Jangan seperti tahun tahun sebelumnya hasil investigasi monitoring kami di lapangan. diduga banyak desa desa tidak memasang baliho APBDes di depan kantor desanya masing-masing .
Lanjut Dani ” kita jug menegaskan kepada inspektorat kabupaten Kampar, supaya melakukan pembinaan terhadap kades kades yang nakal, jikalau tidak pasang realisasi baliho APBDes mohon di panggil, dan kasih pencerahan, jangan sampai persoalan ini menjadi suatu polemik di tengah – Tengah masyarakat kabupaten Kampar dan juga diminta kepada kajr kampar untuk secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Riyumita Kades Batu Sasak Kampar kiri Hulu disenyalir mark;up anggaran pembngunan MCK, imbuhnya (dsl)
Loading...