KARIMUNTODAY.COM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Agenda Laporan Badan Anggaran Tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, Sekaligus Pengambilan Keputusan, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (13/7/2022).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Khairul Umam, didampingi Wakil Ketua I Syahrial dan Wakil Ketua II Sofyan dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak 33 orang. Tampak juga diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis H. Adri Dalam laporannya menyampaikan bahwa semua fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis menerima dan menyetujui RanperdaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 untuk kita jadikan Peraturan Daerah.
Sementara itu Bupati Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Badan Anggaran, yang telah menerima dan membuat keputusan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, untuk dijadikan Peraturan Daerah.
“Kami ucapkan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, baik secara perorangan maupun kelembagaan, karena di tengah kesibukan dan padatnya jadwal yang sudah diagendakan, pada sidang paripurna siang ini, secara demokratis berhasil mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, serta mengesahkannya menjadi peraturan daerah,” ucap Kasmarni.
Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada hari ini, tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini kedepannya.
“Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, salah satu bukti bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD, sama-sama memiliki komitmen untuk bersama-sama, melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis, negeri junjungan yang kita cintai ini,” ujar Kasmarni.(Mulya)
Loading...