SUMATERA UTARA

Gondrong Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – H alias Gondrong (35) Laki laki, warga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi gegara Narkotika, Kamis (17/11/2022) sekira pukul: 17.15 Wib, diJalan Karya gang Matahari Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut.
 
Dari penangkapannya, turut diamanakan barang bukti,, 5 (Lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah dompet kecil warna cream, 2 (Dua) buah pipet sekop, Uang sebesar Rp.70.000.-.
 
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (18/19/2022) membenarkan penangkapan ini.
 
Pak kasi humas mengatakan, kronologis kejadian yakni, Bahwa pada hari Kamis (17/11/2022) sekira pukul: 17.15 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap H alias Gondrong yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Karya Gang Matahari Lk. III Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi- Sumut, tepatnya di sebuah gubuk di belakang pabrik arang.
 
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 5 (Lima) bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah pipet sekop yang ditemukan tepat dihadapan Gondrong ditangkap dan diamankan dan uang sebesar Rp 70.000,-, ditemukan dari saku celana sebelah kiri Gondrong, kata pak kasi.
 
Lanjut pak kasi, Kemudian petugas menanyakan kepada Gondrong milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan Gondrong mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya.
 
Selanjutnya petugas membawa Gondrong beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebin Tinghi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas pak kasi humas. (MS)
Loading...
 

Tags
Close
Close