KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – AKP Idris, SE. Sy. MH., Kasat Reskrim Polres Lingga Mengadakan Sosialisasi Hukum Pertanahan di Gedung Serbaguna Desa Sungai Harapan, Kec. Singkep Barat, Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk Memberikan Pemahaman kepada masyarakat terkait Kepemilikan, Penguasaan, dan Penggunaan Lahan. Kamis, (14-11-2024)
AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga melalui AKP Idris, SE. Sy. MH., Kasat Reskrim Polres Lingga menjelaskan Berbagai Faktor yang sering Memicu Konflik Pertanahan, Termasuk masalah Batas di Kabupaten Lingga adalah Penguasaan Lahan tanpa Izin dan Ketidakjelasan Kepemilikan.
“Kasus Pertanahan bisa menimbulkan Konflik yang Berkepanjangan jika tidak diselesaikan dengan benar. Kami ingin masyarakat Memiliki Pengetahuan yang Baik terkait Hak-hak mereka, Sehingga Konflik dapat diselesaikan” Ujarnya.
AKP Idris menekankan bahwa Sertifikat atau Surat Kepemilikan Tanah yang Sah berlaku seumur hidup, selama pemiliknya tidak melakukan Pelanggaran Hukum atau Mengganggu Status Tanah tersebut, Akp Idris juga menekankan pentingnya masyarakat memahami Hak dan kewajiban dalam kepemilikan Tanah agar tidak Terjadi Kesalahpahaman atau Konflik di kemudian hari.
Dalam kesempatan ini Akp Idris juga memberikan Pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang berbagai Aspek Hukum Pertanahan, yang sering kali menjadi sumber Konflik antara Individu atau Kelompok. Dalam kegiatan ini, AKP Idris juga menjelaskan mengenai Tindak Pidana Pertanahan, termasuk Pelanggaran yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 167 tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin yang Berhak
“Melalui Sosialisasi ini, kami ingin membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga Kepemilikan Lahan, serta menyelesaikan Konflik dengan cara yang Tepat dan tidak Melanggar Hukum dan menyampaikan bahwa dengan Kepatuhan terhadap Peraturan masyarakat dapat Menjaga dan Menghindari masalah yang dapat memicu Konflik,” tutupnya.(*)