JAWA TENGAHKARIMUNKEPRITANJUNG PINANG
Aktivitas Tambang Pasir Darat di Pulau Kecil Citlim Karimun Semakin Menggila
KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Aktivitas Pertambangan Pasir Darat di Pulau Kecil Citlim, Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri semakin menggila, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia katanya akan melakukan penutupan paksa serta penyegelan karena belum mendapatkan recomendasi sesuai dengan Permen KP No. 10 Tahun 2024, hanya sekedar gertak sambal belaka.
Hal tersebut dikatakan, Rahmad Kurniawan salah seorang AKTIVIS DAN PEMERHATI lingkungan Kabupaten Karimun dan pentolan ketua aktivis 98 yang bernaung dibawah barikade 98 propinsi kepri kepada karimuntoday.com, Sabtu (4/7/2025), Ya sudah memasuki awal bulan Juli 2025, KKP belum juga melakukan tindakan tegas sesuai dengan ucapan Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP yang akan melakukan penutupan paksa serta melakukan penyegelan bahkan menyebut ilegal aktivitas pertambangan pasir darat di Pulau Kecil Citlim di Desa Buluh Patah,Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, buktinya sampai detik ini masih beroperasi.
” Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP harus membuktikan ucapanya, jangan hanya retolika belaka jangan sampai kepercayaan publik memudar kepada institusi KKP, Artinya jangan sampai hanya sekedar gertak sambal belaka serta mencari sensasi dan pengganggu investasi,” Tuturnya
Ditambahkanya lagi, Kalau benar kinerjanya pihak KKP Sudah pasti mereka memberikan solusi setelah aksi mereka beberapa waktu yang lalu, inilah akibatnya kalau menjabat tidak paham dan mengerti atas tugas yang Di emban jadi terkesan sembroni dan tanpa analisa sebab akibat, Andaikata KKP belum juga melakukan penutupan paksa serta penyegelan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat tersebut, tidak menutup kemungkinan dia akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta Bapak Presiden Republik Indonesia, agar mengambil langkah tegas supaya pulau – pulau kecil terselamatkan dari kehancuran.
Terakhir dikatakanya, Kalau tidak mampu menegakan aturan dan hukum jangan sembarangan melakukan aksi dan tindakan dan pihak kkp ini tidak paham dengan maksud dan tujuan di keluar kan omnibus low, Jangan di kira orang daerah ini bodoh dan tak paham akan aturan sementara mereka merasa Di posisi kementerian Sudah anggap lembaga mereka lebih tinggi derajadnya sementara uu daerah yang Di sebut otonomi juga berhak untuk melakukan kegiatan Di daerahnya sendiri, sementara Dinas esdm yang mengeluarkan izin saja santai tak ada masalah, Makanya jangan sampai pihak KKP dianggap pengganggu investasi di perairan kepri dengan Berlindung di balik Permen dan UUpulau kecil dan pesisir, Banyak investasi macet di kepri ini karena ulah KKP yang tak paham dengan implementsi omnibus low,” Tutupnya
Secara terpisah, Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya. (lukman)