KEPRITANJUNG PINANG
Anggota DPRD Provinsi Kepri Tidak Setuju Ranperda Covid-19 Diinisiasi
KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lis Darmansyah tidak setuju Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Covid-19 Diinisiasi oleh DPRD.
Ketidaksetujuannya itu bukan tidak berdasar, ia menilai Ranperda Covid-19 akan lebih baik bila diinisiasi oleh Pemprov sebagai pelaksana penanganan Covid-19.
“Tidak pas kalau kita yang inisiasinya, harusnya pemerintah karena disitu kan pelaksana penanganan Covid-19 itu kan ada di dinas kesehatan,” kata Lis Darmansyah, Selasa (6/10).
Meski tidak setuju diinisiasi oleh DPRD, Lis menegaskan ia tetap mendukung disusunnya Ranperda untuk penanganan Covid-19 itu.
“Pada prinsipnya kita mendukung Perda Covid-19 itu,” tuturnya.
Lanjut Lis, sebelumnya Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto meminta agar Ranperda Covid-19 Diinisiasi oleh DPRD Kepri.
“Kemarin pak gubernur minta tolong lah diinisiasi oleh DPRD,” ujarnya.
Ketua fraksi partai PDI-Perjuangan itu menuturkan, Ranperda Covid-19 itu penting untuk segera disusun karena berkaitan dengan pendanaan penanganan Covid-19 di tahun 2021.
Selain untuk pendanaan penanganan Covid-19, Ranperda Covid-19 itu juga akan mengatur terkait pencegahan, penanganan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Kepri.(*)