KANDISRIAUSIAK

Aniaya Anak Dibawah Umur, Pria Ini Digelandang Ke Mapolsek Kandis

KARIMUNTODAY.COM, SIAK –  Tim Reskrim Polsek Kandis berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami CJB dan seorang pria berinisial KW adalah orang yang diduga sebagai pelaku.
Penganiayaan terjadi  di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor pada Kamis (30/09/202) sekira pukul 18.00 WIB.
“Pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira jam 00.15 WIB telah datang seorang perempuan berinisial OM melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada Kamis 30 September 2021 di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota,” kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada media ini, Sabtu (2/10/2021).
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH didampingi Anggotanya serta Pelaku Penganiayaan.
Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis lagi ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan  memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar dibagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.
Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya karena dikwatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja.
Selanjutnya disarankan menjumpai  saksi I  untuk mendampingi pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya  di TKP terhadap orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.
Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Agustus s/d September.
Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta di antarkan ke tempat ibunya bekerja.
Kemudian terhadap korban segera dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh antara lain : lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung, akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma baik secara fisik dan physikis.
Selanjutnya terhadap diduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan : Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(rilis/idris).
Loading...
 

Tags
Close
Close