JAWA TENGAH
Belum Ada Kesepakatan, Terlapor Dugaan Kasus Penganiayaan Apresiasi Kinerja Polisi Minta Mediasi Ulang
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pemuda Desa Kemiri ,Kecamatan Gubug,Kabupaten Grobogan,Jawa Tengah dengan sekelompok pemuda anak pank dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi Di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Gubug pada tanggal 24 September 2024 lalu belum membuahkan hasil.
Pihak penyidik PPA Polres Grobogan telah melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,namun belum ada titik temu mengingat pelapor meminta ganti rugi senilai 50 juta sehingga memberatkan para terlapor.
Kepala Desa Kemiri yang mendampingi warganya selaku terlapor mengatakan, kejadian tersebut bermula saat minggu 24 September 2024 sekitar pukul 00.15 wib malam sejumlah pemuda Desa Kemiri yang sedang begadang melihat rombongan anak punk mengendarai motor berboncengan melaju dari arah timur menuju barat.
Saat melintas didepan para pemuda Desa Kemiri,rombongan anak punk berjumlah 6 orang tersebut membawa senjata tajam sambil diajungkan kepada para pemuda yang sedang nongkrong tersebut.
“Ada 6 orang itu anak punk. Rombongan anak pank itu membawa sajam jenis clurit dan gobang mengacung ngacungkan ke pemuda Desa Kemiri yang lagi nongkrong tapi dibiarkan saja,”ucap Kades Kemiri Sukirman, Kamis (04/04/2024).
Sukirman menuturkan, setelah setengah jam berlalu, rombongan anak pank tersebut kembali melintas di depan para pemuda Desa Kemiri. Dengan mengendarai motor rombongan itu sambil menyeret sajam dan menimbulkan percikan api.
“Para pemuda desa tetap tidak menghiraukan aksi rombongan anak punk itu,” kata Sukirman.
Namun, setelah melintas di depan para pemuda desa, rombongan anak pank tersebut belok ke gang masjid di desa Kemiri. Karena khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena mereka rombongan anak punk membawa senjata tajam, para pemuda tersebut kemudian mengejar dan mencari keberadaan rombogan anak punk tersebut.
“Empat orang lari lewat tanggul sungai tuntang, dan dua orang lari ke tempat Ruslan yang merupakan sesama anak pank warga Desa Kemiri,” ujar Sukirman
Kemudian terjadi pemukulan terhadap dua anak pank tersebut yang bersembunyi di rumah slah satu temannya warga Desa Kemiri,hingga kemudian datang salah satu anggota BPD desa untuk melerai.
“Kedua pemuda anak pank tersebut dibawa ke rumah Kades. Karena melihat dua anak pank tersebut kedapatan membawa Sajam kemudian langsung saya bawa ke Polsek Gubug,malam minggu sekira pukul 01.30 wib,”jelas Sukirman.
Setibanya di Polsek Gubug karena kondisi malam, Kepala desa bersama tokoh masyarakat dan pemuda kemudian pulang dan menyerahkan para pemuda anak pank tersebut di Poslek Gubug dan akan dilanjutkan pada pagi harinya.
“Setelah pagi harinya saya dihubungi pihak Polsek untuk dimintai tandatangan untuk pernyataan damai kedua belah pihak di Polsek Gubug tertanggal 24 September 2024,” jelas Sukirman.
Setelah selesai mediasi di Polsek Gubug, rupanya salah satu orang tua korban AA, bernama Lestari, warga Desa Gubug tidak terima dan melaporkan kembali secara resmi ke Polres Grobogan pada tanggal 27 September 2024.
“ Ibu korban AA, bernama Lestari warga Gubug kemudian tanggal 27 September 2024 melaporkan ke Polres Grobogan atas kasus dugaan tindakan pengeroyokan,” terang Sukirman.
Hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,pihak Kanit PPA Polres Grobogan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
“Sudah dilakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor pada hari Kamis,tanggal 21 Maret 2024,namun belum ada kesepakatan damai,” papar Sukirman.
Sementara tu, salah satu orang tua terduga terlapor Mulyono ketika ditemui jurnalis media ini di rumahnya, Kamis (04/04/2024) mengatakan pihak keluarga terlapor mengucapkan terima kasih atas kinerja penyidik Polres Grobogan yang telah melakukan mediasi meski belum ada titik temu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Grobogan yang telah melakukan mediasi tanggal 21 Maret 2024 lalu. Memang belum ada titik temu karena kita keberatan dengan nilai permintaan pelapor yang minta 50 juta rupiah,” ucap Mulyono.
Mulyono meminta penyidik untuk melakukan mediasi ulang mengingat kondisi Desa Kemiri baru baru ini terjadi musibah banjir.
“Terus terang kita keberatan dengan angka segitu, kita meminta penyidik untuk memediasi ulang apalagi kita juga lagi susah habis terkena bencana banjir,”ucap Mulyono.
Sementara itu, Lestari selaku ibu korban AA kembali melaporkan ke Polres Grobogan dengan harapan agar polisi dapat memproses seadil adilnya dan meminta pertanggungjawaban dari terduga pelaku penganiyaaan dan pengeroyokan yang dilakukan pemuda Kemiri terhadap anaknya.
“Saya berharap agar Polres bertindak adil agar pelaku penganiayaan anak saya bisa mempertangungjawabkan perbuatannya,”pinta Lestari seperti dikutip Media Indonesia Maju.
Lestari menambahkan, pada tanggal 21 Maret 2024 sempat dilakukan mediasi di unit PPA Polres Grobogan,namun tidak ada titik temu.
“Mediasi tidak ada titik temu, kami minta kepada penyidik agar proses hukum dilanjut,”pungkas Lestari. (nur/mh)