KARIMUNTODAY.COM, BATAM — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP-Kepri) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4.014,16 (empat ribu empat belas koma enam belas) gram, dari 1 (satu) Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 3 (tiga) orang tersangka.
Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan mengatakan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, Petugas BNNP Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga Sabu tersebut berasal dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung. Setelah sampai di Pelabuhan Sagulung, sekira pukul 23.30 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
” Kita langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diketahui berinisial H (40 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Merketing tabung pemadam kebakaran beralamat di Kecamatan Sekupang Kota Batam-Kepri.” Ungkap Richard
Oleh laki-laki tersebut petugas mendapati ada 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam terletak dimotornya yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.151 (empat ribu seratus lima puluh satu) gram.
” Selanjutnya kita lakukan interogasi terhadap tersangka H dan menurut pengakuannya yang menyuruh dia mengambil barang tersebut adalah saudara dengan inisial C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center. Saudara C (43 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online beralamat di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.” Kata Richard
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara C yang berdasarkan keterangan tersangka H, saudara C berada di perumahan Taman Raya Batam Center, setelah sampai dirumah yang ditunjuk oleh tersangka tersebut petugas tidak menemukan saudara C.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil Sabu tersebut adalah saudara C berdasarkan informasi, saudara C kabur bersama saudara S (34 Thn) WNI yang berprofesi sebagai Pemasok TKI Ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa Kota Batam – Kepri.
Setelah mendapatkan informasi diketahui saudara S berada di sebuah rumah yang beralamat di Blok J2 no 39 RT.03 RW.22 Kec. Bengkong Kel. Sadai Kampung Bengkong Kolam Kota Batam. Lalu sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S didalam rumah tersebut, petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan saudara C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina.
Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, Handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu saudara B ( DPO ) diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan Handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B ( DPO ) yang berada di Malaysia tersebut untuk mengambil Sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Berdasarkan keterangan tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang di disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.014,16 (empat ribu empat belas koma enam belas) gram dan sebanyak 136,84 (seratus tiga puluh enam koma delapan puluh empat) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)