KUANSINGRIAU

Mantan Anggota DPRD Kuansing APBD -P Tinggal Pengesahan Saja

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau ,periode 2014-2019 Musliadi atau yang lebih akrab di sapa cak Mus meminta anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang baru periode 2014 2019.

Yang pertama  Harus di selesaikan Tata Tertib (Tatip) DPRD ini apakah mau di rubah atau apakah di revisi menurutnya sama saja, sebab iya menilai dra nya sudah ada karena tidak ada yang krusial yang di rubah di tatip tersebut tinggal pengesahan nya saja di bahas dan di sahkan, ujarnya kepada wartawan ini di teluk kuantan Selasa (10/09/2019).

Di tambahkan nya lagi, Mana yang tidak cocok dengan aturan sekarang tentu di sesuaikan dengan MD3 PP ada aturan PP terbaru tentu di sesuaikan dengan PP terbaru,” untuk menyelesaikan tatip tersebut tidak memakan waktu lama, Iya menjelaskan Tugas pimpinan sementara itu menyelesaikan tatip Dan alat kelengkapan DPRD kemudian alat-alat kelengkapan DPRD ada komisi badan pembuat Perda badan kehormatan itu yang harus di selesaikan,.

“ Fraksi adalah perpanjangan tangan Partai politik tergantung parpol yang menyurati pimpinan DPRD sementara siapa yang akan memimpin fraksi sekarang sudah ada masing-masing partai politik tinggal sampaikan ke pimpinan DPRD siapa pimpinan fraksi Karena fraksi ini tidak termasuk alat kelengkapan,” katanya

Mengingat dan menimbang APBD-P ini menyangkut Hajat orang banyak karena kemarin tidak terkejar oleh anggota DPRD yang lama per 31 September sudah menjadi Perda maka dari itu tidak perlu berlama-lama untuk pembahasan tatip.

 Tergantung pelantikan pimpinan DPRD kapan itu yang harus di segerakan karena berkaitan dengan pimpinan definitif untuk membahas APBD-P baik itu pembahasan KUA-PPAS menandatangani nota kesepahaman adalah pimpinan DPRD definitif Dan Bupati maka dari itu perlu pimpinan DPRD definitif Menurut nya untuk masalah kelengkapan tidak terlalu lama paling lama seminggu selesai karena tidak perlu di perlamakan itu,(*)

Laporan   : Roder
Editor       : Indra H piliang

 

 

 

 

 

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close