JAWA TENGAH
Catut Nama Kasi Intel Kejaksaan, SW Oknum Mengaku Wartawan Kena OTT

KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN – W (38), Seorang mengaku wartawan di Grobogan,Jawa Tengah, berhasil diamankan personil gabungan dari Satreskrim Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan. Pelaku SW,tertangkap tangan saat melakukan intimidasi terhadap korban PM,salah satu pegawai perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan meminta uang belasan juta rupiah.
Ironisnya, Pelaku SW mencatut nama Kasi Intel Kejaksaan Frengki Wibowo untuk menakut-nakuti korbannya. Pelaku SW, juga mengancam akan memberitakan di channel youtube yang dikelolanya jika korban tidak menuruti keinginan pelaku SW.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan,Frengki Wibowo, peristiwa tersebut terjadi pada Senin tanggal 13 Maret 2023 sekitar pukul 17.36 WIB di Star Café Jalan Gajah Mada Purwodadi. Petugas berhasil mengamankan pelaku SW yang mengaku sebagai wartawan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti sejumlah uang sebesar 3 juta rupiah yang diberikan PM, salah satu pegawai perusahaan yang bergerak dibidang property di Grobogan.
“Pelaku SW, yang mengaku wartawan ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang 3 juta rupiah,” ucap Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu(15/3/2023).
Frengki menambahkan,dalam melancarkan aksinya,pelaku SW mengancam akan meliput dan memberitakan di channel youtube pelaku, permasalahan perusahaan dengan salah satu konsumennya yang dianggap telah melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.
Karena korban PM, khawatir akan pemberitaan pelaku SW menjatuhkan kredibilitas perusahaan, korban PM kemudian meminta agar pelaku SW tidak melakukan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.
Pelaku SW selanjutnya meminta imbalan uang sebesar 12 juta rupiah untuk dapat mengikuti keinginan korban sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban PM dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.
“Dari keterangan korban PM, awalnya pelaku SW minta uang 12 juta rupiah. Karena korban adanya uang 3 juta di kasihlah uang tersebut ke pelaku SW dimasukkan dalam amplop putih. Amplop tersebut sempat dibuka pelaku SW di toilet dan diganti amplop coklat oleh pelaku SW sampai akhirnya disergap,” ucap Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu(15/3/2023).
Frengki menegaskan, karena korban PM merasa keberatan atas permintaan imbalan sejumlah uang yang diminta pelaku SW. Terlebih lagi korban PM juga tidak pernah ada permasalahan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan,akhirnya korban PM kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku SW tersebut ke Polres Grobogan.
“Karena keberatan, korban PM kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan. Dari keterangan korban PM, pelaku SW mencatut nama saya, padahal saya tidak kenal sama sekali sama pelaku SW. Sungguh menyakitkan kalau itu diingat-ingat,”
Frengki menghimbau agar masyarakat , tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat umum yang berlokasi di Pos Pelayanan Konsultasi Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 2 (dekat alun-alun) Purwodadi dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Srikandi Kabupaten Grobogan yang beralamat di Jalan Paramedis Kompleks Simpang lima, Purwodadi, Kab. Grobogan.
“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kejadian ataupun mendapatkan informasi terkait adanya pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan segala permasalahan di Kejaksaan Negeri Grobogan, agar dapat langsung menghubungi melalui nomor hotline/WA : 082133719069,”pungkas Frengki (*/nur)
