NUSANTARAPERISTIWA

Disenyalir DitemukanTindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Sarana Penunjang Kampung Nelayan sebesar Rp.4.287.581.900,00.

 

KARIMUNTODAY.COM, BEKASI –  Pemerintah Kabupaten Bekasi mengucurkan Anggaran yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Lalu Pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi. Adapun Pekerjaan tersebut adalah Peningkatan Jalan Sarana Penunjang Kampung Nelayan sebesar Rp.4.287.581.900,00.

Namun pelaksanaan nya dilapangan Disinyalir adanya Dugaan Tindak Pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kuasa pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi beserta jajaran nya.

Menindaklanjuti Hal Tersebut saat Kru Media ini beserta LSM PMPR Indonesia meminta Konfirmasi kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait adanya Dugaan KKN Pekerjaan Peningkatan Jalan Sarana Penunjang Kampung Nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.4.287.581.900,00.

Oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat sesuai dengan Hasil Audit nya menemukan Kelebihan pembayaran sebesar Rp.52.670.205,00. Anda Suryanto Selaku Ketua DPC LSM PMPR Indonesia Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapan nya pada Kamis (20/09/2018). mengenai Dugaan KKN Pekerjaan Peningkatan Jalan Sarana Penunjang Kampung Nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 mengaku Kecewa atas Jawaban dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi yang menjelaskan Kelebihan pembayaran pada Pekerjaan tersebut sebesar Rp.52.670.205,00 sudah dikembalikan dan sudah dilakukan peneguran.

“ Jawaban dari Bapak Ir.H. Wahyudi Asmar Selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang Juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi sudah dikembalikan dan Sudah diberikan Teguran,”Sebut nya ” .

Dirinya juga sedang Berkordinasi dengan DPP LSM PMPR Indonesia untuk Tindak Lanjut terkait Temuan Tersebut.

Dilain Tempat saat media ini meminta Tanggapan Rohimat / Joker selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Dirinya Mengaku Sudah mendapat Laporan dari DPC Bekasi terkait Temuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sarana Penunjang Kampung Nelayan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 terdapat Kelebihan pembayaran pada Pekerjaan tersebut sebesar Rp.52.670.205,00.

“ Kita Akan Tindaklanjuti Temuan Tersebut Karena Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor “ Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 “ Biar ada Efek Jera Tutup nya. (*)

Laporan   : Kurniawan

Editor       : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close