SUMATERA UTARA
Gelar Press Release, Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus TPPO
KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), gelar Press Release, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyangkut Warga Negara Asing (WNA), Rabu (20/11/2024), sekira pukul 16.00 WIB s.d selesai, di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai – Sumut.
Hadir dalam giat, Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., Plh. KBO Reskrim Polres Sergai Ipda Cardio S. Butarbutar. S H., M.H., Kanit I Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsyady S.Tr.K., Kanit Tipidter Polres Sergai Ipda Susanto, S.H., M.H., Kanit Ekonomi Polres Sergai Ipda Feris T. F. H. S.H., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Yusva Aditya, Kepala Seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung, Kepala seksi Tikim Eka Satriawan, Bp3mi Sumut Lucky Adi Pramono, dan Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra.
Kapolres Sergai AKBP Jhon HR Sitepu, S.I.K., M.H., yang didampingi jajaran menyampaikan, ada tiga kasus yang diungkap dalam press release ini.
Kasus 1 yakni; TP. Perdagangan Orang dan atau TP. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tertangkap tangan pada hari Senin (18/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Dalam kasus ini, terduga tersangka yang diamankan yakni berinisial E, perempuan, (43), warga Kecamatan Seibamban (Perekrut).
Adapun kronologisnya, dimana pada hari Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Unit II Ekonomi Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Pon ada beberapa orang yang terlihat asing (bukan warga Sergai) dan tidak pernah dikenal berada di rumah satu warga yang berinisial E yang terletak di Dusun III Desa Pon Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai.
Kemudian Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kanit II Ekonomi untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut dan mengumpulkan bahan keterangan, yang didapati informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa orang asing dimaksud adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur yang diduga akan di berangkatkan ke Malaysia oleh E melalui jalur belakang (tanpa paspor) untuk mencari pekerjaan.
Lalu, Kanit II Ekonomi melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Reskrim yang selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan untuk segera mengamankan para calon Tenaga Kerja tersebut, namun sekira pukul 19.30 WIB, E membawa seluruh calon pekerja tersebut berangkat dengan menumpang 2 (Dua) unit mobil yaitu Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ menuju ke arah Medan dan sesampainya di depan Mesjid Agung, Tim Opsnal Sat Reskrim menghentikan kedua kenderaan tersebut dan menemukan 15 (Lima belas) orang calon Tenaga Kerja asal NTT.
Lalu dilakukan interogasi terhadap Supir yang kemudian mengaku di suruh oleh E untuk membawa para calon pekerja tersebut ke Tanjungbalai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Telukmengkudu, sehingga Tim langsung bergerak cepat dan menemukan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX sedang menunggu di depan gerbang Tol, dan ketika di tanyakan teryata benar pengemudi mengaku bernama E bersama 7 (Tujuh) orang penumpang yang merupakan Calon tenaga kerja asal NTT.
Selanjutnya 22 (Dua puluh dua) orang calon Tenaga Kerja asal NTT berikut tersangka serta barang bukti mobil diamankan ke kantor Satreskrim guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Modusnya, penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia illegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen/ijin yang syah dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut bisa masuk ke Negara Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor, dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang.
Dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa; 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 4.500.000,-, 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 50.000.000,-.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (Enam ratus juta rupiah), dan atau Pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (Lima belas milyar rupiah), terang Kapolres.
Kasus 2 yakni; Kasus Keimigrasian. Tertangkap tangan pada hari Senin (18/11/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di Dusun I Desa Firdaus Kecamayan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, tersangka dalam Lidik.
Kronologis, dimana pada hari Senin (18/11/2024) SKP 14.00 WIB, personil Polres Sergai mendapatkan informasi, ada pekerja migran WNA (Warga Negara Asing) yang saat ini sedang dikumpulkan dalam sebuah rumah di Wilayah Kabuoaten Sergai, tepatnya di seputaran Desa Pon.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Sergai melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan 7 (Tujuh) orang pekerja migran warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Negara Australia yang berinisial; M (Lk), M.D. R I (Lk), SS (Lk), R (Lk), MM (Lk), AA (Lk) dan MH (Lk), dalam sebuah ruko di Desa Seibamban Kecamatan Seibamban kabupaten Sergai.
Selanjutnya mengamankan 7 (tujuh) orang pekerja migran WNA (warga negara asing) tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sergai guna proses lanjut.
Adapun kronologis penangkapannya, dimana Pada hari Senin (18/11/2024), Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, S.H., M.H., dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Susanto, S.H., M.H., beserta anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap adanya pekerja Migran Indonesia yang dikumpulkan dalam 1 (satu) rumah untuk diberangkatkan ke Malaysia Dari hasil Penyelidikan dilapangan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi keberadaan warga Negara Asing yang berada di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai.
Selanjutnya ditemukan sebanyak 7 (tujuh) orang laki-laki warga Negara Asing yang berasal dari Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia.
Modusnya, menjanjikan para Migran warga Negara Asing dapat bekerja di Australia.
Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa; 1 (satu) buah Pasport an. M, 1 (satu) buah Pasport an. M D R I dan 1 (satu) buah Pasport an. S S.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman Hukuman, pidana penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun”, jelas Kapolres.
Kasus 3 yakni; Dugaan tindak pidana perdagangan orang/ tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan terduga tersangka berinisial A R M, Laki- Laki (19) warga Kota Tanjungbalai – Sumut, E, (43), Perempuan, warga Kecamatan Seibamban dan A A, (32), Perempuan, warga Kota Tanjungbalai.
Kronologisnya yakni
Pada hari Senin (18/11/2024) sekira pukul 14.00 WIB, personel Polres Sergai mendapat informasi jika ada pekerja migran yang akan diberangkatkan bekerja ke Negara Malaysia yang saat ini sedang dikumpulkan dalam sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sergai, tepatnya di seputaran Desa Pon.
Berdasarkan informasi tersebut Polres Sergai melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan 11 (Sebelas) orang pekerja Migran Indonesia dengan rincian sebagai berikut 10 (sepuluh) orang laki-laki, 1 (satu) orang perempuan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Adapun kronologis penangkapannya dimana pada hari Senin (18/11/2024), Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang dan Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Ipda Susanto, S.H., M.H., beserta anggota Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap adanya Pekerja Migran Indonesia yang dikumpulkan dalam 1 (satu) rumah untuk diberangkatkan ke Malaysia Dari hasil Penyelidikan dilapangan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi keberadaan Pekerja Migran Indonesia yang berada di sebuah ruko tepatnya di Dusun I Desa Seibamban Kecamatan Seibamban Kabupaten Sergai.
Selanjutnya ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) orang laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat serta 1 (satu) orang laki bernama A R M yang berperan sebagai penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan pekerja migran dan kemudian diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A R M ianya menerangkan bahwa pekerja Migran Indonesia sebanyak 11 orang tersebut akan diberangkat ke Malaysia.
Modusnya yakni menjanjikan para pekerja Migran dapat bekerja di Malaysia.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) HP Android Merk Vivo Y12G warna Biru Metalic.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun, pungkas AKBP Jhon HR. Sitepu, S.I.K., M.H., (MS)