JAWA TENGAH

Jaksa Bacakan Dakwaan Pada Sidang Pidana Pemilu di Tebo

KARIMUNTODAY.COM, JAMBI – Kamis, 25 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib s/d selesai bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo telah dilaksanakan Sidang perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum An. Terdakwa Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan terdakwa Alirmansyah Bin Jupriadi dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 535, 551 atau 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, terdapat 17 saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.

Saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan memberikan keterangan yang mendukung Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa di Tebo telah menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Randi dan Alirmansyah yang didakwa dengan sengaja merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara “saat ini 2 terdakwa tindak pidana pemilu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo yang didakwa merubah atau menghilangkan berita acara hasil pemungutan suara” jelas Lexy. (BAMBANG HERMANTO).

Loading...
 

Tags
Close
Close