SUMATERA UTARA
Endro ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Gegara Narkotika
KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – S alias Endro (45), Laki laki, warga Jalan Karya Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi – Sumut, ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Gegara Narkotika, pada Selasa (28/03/2023) sekira pukul 16.00 Wib, di Jln.Karya Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi – Sumut.
Dari tangannya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk
Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0.07 gram dan berat bersih (Netto) 0,04 gram, Uang tunai Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit handphone Xiaomi warna silver.
Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada Rabu (29/03/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan pak kasi, Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial S alias Endro, di Jl.Karya Lk. IV Kel. Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah gudang.
Dan dari penangkapan S Alias Endro ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu di atas lantai gudang di bawah seng bekas di dekat Endro, tepatnya di sebelah kanan ±1 meter dari Endro, Uang tunai Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dalam saku celana sebelah kanan Endro dan 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna silver diatas kursi plastik didepan Endro.
Lalu petugas menanyakan kepada Endro milik siapa narkotika tersebut yang ditemukan petugas lalu Endro mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Lalu petugas membawa Endro dan barang-barang yang ditemukan kekantor sat narkoba polres tebing tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal yang dipersangkakan, Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (MS)