INDRAGIRI HILIRRIAUTEMBILAHAN

Kajari Inhil: Tersangka Pembawa Kabur Anak di Bawah Umur sudah Dilimpahkan Polsek Tembilahan Hulu

KARIMUNTODAY.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus tersangka inisial (AS) 22 tahun pembawa lari anak dibawah umur (LS) 14 tahun, yang ditangkap Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil. Jum’at, 21 Oktober 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih, S.H, M. Hum melalui Kasubsi Intel Kejari Indragiri Hilir Jodi Kurniawan, Rabu (21/12/2022) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menerima berkas dan tersangka, proses tahap dua kasus pemuda bawa lari anak dibawah umur yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.

“Tahap 2 dilaksanakan hari Kamis tanggal 08 Desember 2022, kemudian JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpah perkara tersebut,” ungkap Jodi Kurniawan.

“Sudah dilimpah kemudian penetapan sidang dari pengadilan dimulai minggu depan dan pasal yang dikenakan 332 KUHP ,”tambahnya.

Kapolsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil Iptu Ricky Marzuki S.H membenarkan bahwa tersangka kasus pemuda pembawa lari anak dibawah umur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh tim Reskrim Tembilahan Hulu.

“Iya, Tersangka dan BB sudah Polsek Tembilahan Hulu serahkan 2 minggu yang lalu oleh Tim Reskrim ke Kejaksaan Negeri Inhil,”jelasnya.

Untuk diketahui, AS membawa LS (14), dari Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil tanpa sepengetahuan orangtuanya pada 12 Oktober 2022.

Pelaku AS warga Kabupaten Samosir berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Martoba Empat, Medan, Sumatera Utara (Sumut).(Yopi)

Loading...
 

Tags
Close
Close