BATAMKARIMUN

Kanwil DJBC Khusus Kepri Berhasil Lakukan Penegahan Terhadap Baby Lobster Diduga  Hendak Diseludupkan ke LN

 

KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Kanwil DJBC Khusus Kepri dalam keterangan Persnya dihadapan para wartawan mengatakan, bahwa pada Hari Senin, 24/12/2018), menerima Informasi dari masyarakat adanya rencana pengangkutan baby lobster keluar dari daerah pabean Indonesia, atas informasi tersebut dilakukan patrol laut bersama antara Kanwil DJBC Khusus Kepri Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam disekitar perairan pulau patah.

Hal tersebut dikatakan, Agus Yulianto  Kakanwil DJBC Khusus Kepri kepada awak media Selasa (25/12/2018), Ya’ sekitar pukul 9.30 Wib kapal patrol laut bea dan cukai melihat HSC (High Spee Cralf) menggunakan mesin 4×300 PK fourstroke berkecepatan tinggi, kemudian dilakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi dan memberikan tembakan peringatan ke atas supaya HSC  tersebut berhenti tetapi tidak diindahkan.

Ditambahkanya lagi, Setelah dilakukan pengepungan oleh tambahan armada kapal patrol laut disekitaran perairan Pu Jelo, HSC tersangka terdesak kedalam hutan bakau serta kandas dan para pelaku berhasil melarikan diri, setelah dilakukan pemeriksaan  pendahuluan, HSC tersebut bermuatan 13 (tiga belas) kotak polystyrene, dengan rincian : 1, Jenis Baby Lobster Pasir, 87.000 ekor dengan harga satuan, USD 8, Kurs, IDR 14.611, dengan Nilai Barang, IDR.10.169.256.000. 2. Jenis Mutiara, 8.750 ekor, USD 15, IDR, 14.611 dengan nilai barang sebesar, IDR. 1.917.693.750, Total keselurahan sebesar. IDR. 12.086.949.750,” Imbuhnya

Dikatakanya lagi, Benih baby lobster dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp) dari wilayah republic Indonesia.

Terakhir dikatakanya, Pelaku terancam  hukuman sesuai pasal,102A huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan bahwa’ setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean, dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda  paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.- (Lima Miliar Rupiah), Adapun Barang Bukti berupa lobster tersebut diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya, Tutup Kakanwil (*)

Laporan    : Rudy Erwandi/Iklas Caniago Kontributor

Editor        : Indra H Piliang

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close