JAWA TENGAH
Kawanan Spesialis Pencuri Beras Berhasil Dibekuk Satresmob Reskrim Polres Grobogan,Jawa Tengah
KARIMUNTODAY.COM, GROBOGAN,- Kawanan pelaku spesialis pencuri beras berhasil dibekuk Satresmob Reskrim Polres Grobogan,Jawa Tengah. Modus para pelaku ini mencari sasaran pengilingan padi yang tidak ada penjaganya saat malam hari.
Saat melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Grobogan, para pelaku terbilang sangat piawai dalam melakukan aksi pembobolan di gudang penggilingan padi yang tidak ada penjaganya. Di wilayah Grobogan sendiri pelaku sudah mencuri padi sebanyak 3 kali di Kecamatan yang berbeda yaitu Godong,Karangrayung, dan Gubug. Petugas Berhasil Menangkap 4 Pelaku dan 3 diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan membahayakan jiwa petugas.
Menurut AKBP Choeron El Atiq, Kapolres Grobogan mengatakan, modus para pelaku curat di tempat penggilingan padi yang tidak dijaga oleh pemiliknya. Dan jauh dari pemukiman warga.” Pelaku melakukan aksinya dimalam hari,saat situasi malam pelaku berusaha membobol pintu dan merusak gembok dengan digunting,” ucap Kapolres
Rata-rata,lanjut Kapolres ,kerugian warga cukup besar karena para pelaku mengangkut beras dan gabah menggunakan mobil. “ Setelah mendapat hasil curian kemudian para pelaku menjual ke pembeli di wilayah Kudus,dari penyidikan petugas pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali diwilayah hukum yang berbeda yaitu Grobogan,Kudus dan Jepara,” jelas Kapolres
Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan aksinya ini didesak karena kebutuhan ekonomi. Karena tidak punya pekerjaan tetap mereka terpaksa mencuri karena tidak ada pilihan lain. “ Ya karena tak ada pekerjaan, memilih mencuri,” ucap Sukadi,pelaku.
Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan mobil Grand Max Pick Up warna putih dengan nopol K 1932 RV. Sekali melakukan aksinya,pelaku dapat mengangkut 2,5 ton gabah dan beras ditaruh dibak belakang mobil. Dan membutuhkan waktu sekitar satu jam. Hasil curian tersebut dijual ke kota Kudus. “ Sekali dapat 2 juta sampai 2,5 juta. Gak pasti,”
Selain sebuah mobil pick up daihatsu grand max warna putih nomor polisi K 1932 RV, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi bewarna kuning,1 buah linggis besi ceweng yang terbuat dari besi,1 buah tampar plastik berwarna kuning,1 buah tampat berwarna biru,1buah palu godam warna hitam.
Akibat Aksinya ini para pelaku terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.(*)
Laporan : Nurulyadi
Editor : Indra H Piliang