SUMATERA UTARA

Kembar di Ciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Berikut 8 Plastik Klip Berisi Diduga Sabu

KARIMUNTODAY.COM, TEBING TINGGI – Seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RS alias Kembar, (31), warga Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Ia ditangkap pada Selasa (03/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai – Sumut.

Dari penangkapannya, personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi turut pula mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 180.000-, (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) buah dompet kecil warna biru dan 1 (Satu) unit Handphone Merek VIVO.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, melalui aplikasi Whatsapp, Jum’at (06/10/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Diterangkan Kasi Humas kronologis kejadian bahwa Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial RS alias Kembar, pada Selasa (03/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun V Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, tepatnya dijoglo samping rumah, terang AKP Agus.

Lalu, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penggeledahan diseputaran tempat tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp 180.000-, (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO yang berada dalam penguasaan Kembar, paparnya.

Kemudian, masih Kasi Humas, petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Kembar mengakui dan menjawab miliknya.

Lanjut AKP Agus, Selanjutnya petugas membawa Kembar dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, bilangnya.

“Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutup AKP Agus Arianto. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close