PEMILU 2019SIAK

KPU Siak Butuhkan 11.196 Petugas KPPS Hingga Linmas Di Pemilu 2019

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, banyak pihak lainnya yang membantu kesuksesan pelaksanaan Pemilu itu, salah satu diantaranya adalah petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Divisi SDM KPU Siak, Agus Haryanto Memgatakan, bahwa keberadaan petugas linmas sangat penting, bahkan kebutuhan linmas untuk penyelenggaraan pemilu 2019 di Kabupaten Siak Diperkirakan jumlahnya adalah

2.488 orang linmas untuk TPS se-kabupaten Siak.

“Peran Linmas ini sangat penting. Oleh karnanya diperkirakan kita membutuhkan sebanyak 2.488 petugas Linmas selama pelaksanaan pemilu nanti,” ujar Agus, kepada Karimuntoday.com, pada Ahad (02/12/2018).

Untuk keseluruhannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperkirakan membutuhkan 11.196 petugas penyelenggara untuk pelaksanaan Pemilu pada Rabu, 17 April 2019 mendatang. Jumlah tersebut diperoleh dari kebutuhan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tenaga pengaman (Linmas).

“Kebutuhan tenaga untuk KPPS sejumlah 8.708 orang dan Linmas sebanyak 2.488 orang. Adapun rinciannya adalah pada setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas,” Ucapnya lagi.

Dirinya juga menambahkan, Pada Pemilu 17 April 2019 mendatang ada 1.244 TPS yang tersebar di 131 Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Siak,  “KPU Kabupaten Siak berharap bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas di TPS agar mempersiapkan diri dari sekarang yakni harus netral dalam arti tidak menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu,” Pungkas-nya.

Dikatakannya lagi, Adapun syarat menjadi anggota KPPS adalah berdomisili diwilayah TPS yang dibuktikan dengan KTP elektronik, berusia minimal 17 tahun, berijazah minimal SMA/sederajat, mengisi surat pendaftaran dan surat pernyataan yang disiapkan oleh KPU Siak.

“Bagi mereka yang saat pendaftaran masih berstatus pelajar maka wajib mencantumkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan berstatus pelajar. Sebagai informasi masa pendaftaran petugas KPPS adalah tanggal 28 Februari 2019 jadi masih beberapa bulan lagi,” Tutp Agus Haryanto kepada Karimuntoday.com, selaku Divisi SDM KPU Kabupaten Siak. (*)

Laporan   : Idris Harahap

 Editor       : Indra H Piliang

 

Loading...
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close