KUANSINGRIAU

Kartu Identitas Anak (KIA), Wujudkan Tertib Adminduk Sejak Dini

KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Kadis Disdukcapil Kuansing melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan,Tekad Kurniawan S.ST mengatakan kepada media Karimuntoday.com secara langsung di ruang kerjanya, Rabu siang (12/1/2022) bahwa Lewat Kartu Identitas Anak (KIA), kiranya dapat membangun kesadaran masyarakat untuk semakin membudayakan tertib administrasi kependudukan bahkan sejak usia dini

Sebagaimana kita ketahui KIA yang merupakan singkatan dari Kartu Identitas Anak adalah dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga negara Indonesia yang berusia kurang dari 17 tahun. KIA menjadi wujud pemerintah memberikan jaminan status hukum dan perlakuan non diskriminatif kepada setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali anak Ujar Tekad Kurniawan.

Selain itu, Tekad juga menyebutkan program penerbitan dan kepemilikan KIA yang dicanangkan pemerintah sejak tahun 2016 ini telah berlaku secara nasional. Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya, KIA berlaku sebagai bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Sama seperti KTP, kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

KIA memiliki dua versi, untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda untuk KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun maka akan habis ketika mereka menginjak usia 5 tahun. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak berulang tahun yang ke-17, maka KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP, imbuhnya.

Tertib administrasi kependudukan amatlah penting, begitu pula terhadap kepemilikan KIA. Selain berfungsi meningkatkan pendataan agar pemerintah memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak itu sendiri. Bila sebelumnya anak membawa akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) sebagai tanda pengenal, dengan KIA maka akan semakin memudahkan untuk dibawa ke mana-mana karena berbentuk kartu seperti KTP. KIA pun dapat mendorong kemandirian anak, karena dapat digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, mendaftar BPJS, mengurus klaim asuransi hingga digunakan dalam pengurusan imigrasi.

Tak kalah penting, KIA juga berfungsi untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Dan untuk persyaratan penerbitan KIA seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP asli kedua orangtua/wali, dan pas foto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Serta target nasional kepemilikan KIA pada Tahun 2022, 40% dari jumlah anak 0-17 tahun kurang sehari. anak usia 0-17 tahun 107,465,”  tutupnya. (lidia)

Loading...
 

Tags
Close
Close