KANDISRIAUSIAK

Pasutri di Kandis Ini Diringkus Polisi Sebab Diduga Jualan Narkoba

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di rumah terduga pelaku.

Dua orang tersebut diketahui merupakan pasangan suami istri (Pasutri)  berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita yang merupakan istri dari RS.

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP.Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap barang haram tersebut.

“Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” kata AKP JAILANI, SH, Sabtu pagi (26/12/2020).

AKP Jailani juga menambahkan dalam hal ini pihaknya juga berhasil mengamankan 7  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram, 4 bungkus plastik klip bening , 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 buah mancis, 1 buah pipet yang sudah dimodifikasi, 1 buah dompet warna merah muda, 2 set alat hisap shabu terbuat dari botol kemasan minuman.

“Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Kelurahan Kandis Kota, tepatnya di rumah RS, mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Selasa (22/12) sekira pukul 18.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW(41) yang berada didalam kamar yang sedang duduk kemudian di lakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang berada didalam lemari milik RS (43) kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui bahwa 7 paket diduga Shabu yang ia dapatkan dari WR di Pekanbaru. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut,” terang AKP Jailani.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya.(*)

Penulis  : Idris Harahap
Editor     : Lukman Hakim

 

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close