
KARIMUNTODAY.COM, BATAM –Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD-PPM) Provinsi Kepulauan Riau gelar kegiatan Rapat Pleno Diperluas guna menyatukan visi organisasi, di Hotel 89 Batam pada Minggu, (30/08/20) yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Cabang Pemuda Panca Marga (PC-PPM) Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau.
Dalam Rapat Pleno itu dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Cabang Kota/Kabupaten se Kepri kecuali dari kabupaten Kepulauan Anambas,Plt. Ketua PD PPM Kepri, M Al Ichsan, mantan Ketua LVRI Kepri, Elias Wynand Papilaya, Asisten III Pemko Batam, Heriman, para pengurus Pimpinan Cabang Kota/Kabupaten se Kepri, perwakilan Kesbangpol dan undangan lainnya.
Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri, Supandi AR mengatakan sesuai amanah organisasi pihaknya melaksanakan Rapat Pleno Diperluas karena masa bakti saya akan berakhir tahun 2021 mendatang, tapi ngak cocoklah kalau SK saya hanya diperpanjang, maka Ketum meminta saya untuk menjalankan organisasi ini dengan catatan harus menggelar Musda yang rencananya digelar bulan depan,” kata Supandi
Karena saya mau mundur, namun pada Rapat Pleno itu seluruh pengurus Pimpinan Cabang Kota/Kabupaten se Kepri meminta saya untuk melanjutkan kembali estapet kepemimpinan menjadi ketua PD-PPM provinsi Kepri dan mereka akan membuat surat pernyataannya.
Dan Juga dalam Rapat pleno tadi kita juga membahas terkait pernyataan sikap menolak PPM yang tidak memiliki Legitimit SK Menkumham RI berada di provinsi Kepri ini.
“ Dan kami hanya mengakui PPM hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke X yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 – 7 September 2019 yang Ketua Umumnya Samsudin Siregar yang menggantikan Haji Lulung,” katanya.
Lebih jauh Supandi menjelaskan bahwa untuk menjadi Ketua PPM itu baik Ketua Mada atau Ketua Umum harus bisa menunjukkan SKEP Veteran orang tuanya yang asli dan juga harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Veteran.
“ Kalau KTA orang tua saya ditanda tangani oleh Jenderal Surono,” ujarnya.
Supandi menceritakan bahwa dirinya sudah bergabung di PPM sejak tahun 1990 dan PPM didirikan tahun 1982 oleh Letjen Achmad Tahir.
Dari Musyawarah Nasional (Munas) yang ke I hingga Munas yang ke X tidak ada masalah. Munas ke X dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 – 7 September 2019, di dalam Munas tersebut menetapkan Samsudin Siregar sebagai Ketua Umum PPM menggantikan Haji Lulung.
“ Munas pertama digelar tentu sudah ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” katanya
Ia menyebutkan memang PPM itu dibawah Veteran tapi tidak struktural atau terputus lantaran sejak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) tahun 1986 PPM itu tidak lagi dibawah underbow atau binaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) tetapi berdiri sendiri memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri.
Pada Munas ke X itu,masa kepemimpinan Samsudin Siregar dari tahun 2019-2024, dan dari hasil Munas itu telah keluar SK Menkumham yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Dikatakannya sesuai UU Ormas, bahwasannya setiap organisasi apapun yang berada di negara Indonesia, tidak boleh ikut campur dengan organisasi lainnya. Apalagi organisasi tersebut telah mempunyai hukum tetap yakni SK Menkumham Republik Indonesia.
“Jadi, mau apapun organisasinya baik dari pemerintah, polisi ataupun veteran, sesuai dengan UU Ormas itu tidak boleh ikut campur,” tegas Supandi.
Ditegaskannya kembali bahwa PPM itu hanya ada satu, yakni PPM yang memiliki SK Menkumham Republik Indonesia yakni PPM dibawah Ketua Umum Samsudin Siregar.”pungkasnya (*)
