KARIMUNTODAY.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberlakukan jam malam dengan beberapa point salah satu point menghimbau kepada masyarakat agar berjualan hingga pukul, 20.30 WIB, dalam rangka untuk mencegah penularan covid- 19, akibatnya point ke empat tersebut membuat masyarakat kebingungan karena secara tidak lansung telah menutup pintu penghasilan untuk menghidupi keluarganya, jadi, dengan adanya SE tersebut direvisi begitu juga dengan Point empat mendapatkan apresiasi dari Ketua Pengembangan Ekonomi Lokal Karimun
Hal tersebut dikatakan, Amirullah Ketua Forum Pengembangan Ekonomi Lokal Karimun kepada karimuntoday.com, Kamis (9/4/2020), Ya dia mendaptkan informasi bahwasanya hari ini Bupati Karimun atas nama Pemerintah Daerah Bakal melakukan revisi Surat Edaran Nomor :300/Bakesbangpol-covid19/IV/01/2020 tertanggal 2 April Tahun 2020, dan akan menerbitkan surat edaran yang baru pada hari ini terkait pemberlakukan jam malam serta batas waktu para pedagang berjualan, sebagai Ketua Pengembangan Ekonomi Lokal Karimun tentunya dia sangat menyambut baik.
“ Dengan di revisinya surat edaran tersebut, menunjukan bahwa bupati karimun mendengarkan keluhan masyarakat baik di media online, fb dan lain sebagainya, pasalnya dengan pemberlakukan berdagang dengan waktu singkat pada malam hari tentu akan berdampak kepada penghasilan yang didapat oleh pedagang,” ucapnya
Ditambahkanya lagi, Selain itu dia juga berharap kepada bupati karimun setelah melakukan revisi atas surat edaran, agar memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang ekonomi lemah, pasalnya efek wabah korona ini, kegiatan masyarakat diluar rumah sangat terbatas, tentu sangat berdampak kepada biaya hidup mereka, namun dia percaya pemerintah kabupaten karimun akan segera hadir untuk memberikan bantuan sembako,” Tutupnya
Secara terpisah Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq sampai berita ini diunggah belum dapat dimintai konfirmasinya terkait apresiasi diberikan oleh pengamat social karimun karena bakal melakukan revisi surat edaran tentang pemberlakuan jam malam belum dapat dimintai tanggapanya. (*)
Editor : Lukman Hakim