KARIMUNTODAY.COM, Teluk Kuantan – Personil Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Asril S.Sos.,MH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku TP Narkotika jenis Ganja Rabu sore ( 01/09/2021)pukul 14.30
WIB di Desa Pulau Kijang dan di Desa Simpang Pulau Beralo Kec.Kuantan Hilir An; 1. Elpan Triyandi als Yandi, Baserah, 23 thn, Tani, Desa Simpang Pulau Beralo, 2.Rino Salim als Memet, Sumber Agung Kisaran (Sumut), 38 thn,Wiraswasta, Desa Simpang Pulau Beralo Kec. Kuantan Hilir Kab. Kuansing.
Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa;
1 (satu) paket Narkotika diduga jenis daun ganja kering di dalam kantong plastk hitam,1 (satu ) bungkus kotak rokok Merk Chief yang didalamnya berisi 1 batang rokok Chief dan setengah batang Rokok Chief yang telah berisi Narkotika diduga daun ganja kering,1 (satu ) bungkus kotak rokok sempurna yang telah koyak yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Paket kecil Narkotika di duga daun ganja kering di dalam kertas padi,Uang tunai Rp. 332.000-, (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Hand Pone Merk Samsung J2 Prem,1 (satu) lembar celana Jeans merk replay Cotton warna hijau,1 (satu ) bungkus Plastik Hitam yang berisikan Narkotika diduga daun ganja kering,1 (satu) buah topi warna hitam,1(satu ) Unit Hp merk Samsung Lipat Warna Putih,1 (satu) helai celana Jeans pendek warna cokelat.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara SH.,MH mengatakan awal penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Kijang ada peredaran gelap Narkotika jenis Ganja Selanjutnya Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan di Desa Pulau Kijang Kec. Kuantan Hilir an. RS Als ME dan dilakukan pengembangan, kemudian sekira pukul 17.15 Wib dilakukan penangkapan lagi terhadap an. ET Als YI di Desa Simpang Pulau Beralo Kec. Kuantan Hilir atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Kuantan Hilir guna diproses lebih lanjut,”tutup Jontara. (*)