RIAUSIAK

Pencabulan Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Bocah SD Digilir 8 Remaja di GOR Tualang

KARIMUNTODAY.COM, SIAK – Lagi-lagi tindak pencabulan terhadap Anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Siak, Riau. Kali ini korbannya merupakan seorang anak perempuan berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya-red), Mawar di gilir selama dua hari berturut-turut oleh delapan orang pria remaja di Gelanggang Olahraga (GOR) Tualang KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada hari Jumat-Sabtu, 10-11 Januari 2020 lalu, sekira pukul 15.00 WIB-16.00 WIB.

Perbuatan Asusila dan sangat tidak terpuji itu dilakukan oleh delapan orang pria yang baru beranjak dewasa, dimana 4 diantaranya masih di bawah umur, mereka menjadikan GOR Tualang yang dibangun Pemerintah Kabupaten Siak itu sebagai tempat perbuatan asusila terhadap seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tualang.

Baca juga : Biadab! Ayah di Siak Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya perbuatan itu dilakukan pelaku inisial A (20), Z (17), R (14), D (17) dan DS (18), pada Jumat (10/1/2020), kemudian berlanjut, pada Sabtu (11/1/2020) di lokasi yang sama, Mawar (14) kembali mengalami nasib serupa oleh 4 pria muda berinisial HD (20), FK (15) dan A (18) dan Z (17).

Sebelum beraksi, para remja muda tersebut memberikan korban Mawar dengan menghisap lem kambing. Dan setelah korban mabuk dan tak sadarkan diri, para pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.

Akhirnya perbuatan tersebut terkuak ketika sang ibu kandung korban yang curiga dengan kondisi anaknya sepulang bermain. Dan atas desakan sang ibu, akhirnya Mawar bercerita atas apa yang telah menimpa dirinya selama dua hari tersebut.

Baca juga : Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Kakek 69 Tahun di Kandis Ini Ditangkap Polisi

Selanjutnya, sang ibu yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya itu, kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SH SIK. MIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani SIK menyebutkan, bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polsek Tualang, berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak.

Dijelaskan Faizal, Kronologi penangkapan terhadap para pelaku tidak ada kendala yang berarti. Semua pelaku dapat diamankan Tim opsnal Polsek Tualang beberapa saat seusai laporan orangtua korban diterima.

Begitu laporan dengan LP /B/03 /I/2020/Riau/Res Siak/Sek Tualang, tanggal 14 Januari 2020 masuk, kata Faizal, Tim Opsnal Polsek Tualang langsung mencari para pelaku yang semuanya juga warga Tualang.

“Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang peradilan anak,” imbuhnya.(*/r)

Laporan : Idris Harahap
Editor     : Lukman Hakim
Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close