KARIMUNTODAY.COM, TELUK KUANTAN – Telah ditemukan mayat janin laki-laki lengkap dengan ari-ari yang dibuang kedalam sumur warga di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dalam sumur keluarga Sukanto di jalur 7 B RT/RW 014/004 Dusun Suka Maju, Senin (2/8/2021) sekira ja 08.30 Wib.
Kejadian diketahui bermula, saat Sukantri menghidupkan air kran yang berada didapur rumahnya, air kran tersebut berbui dan mengeluarkan aroma busuk, lalu saksi pergi ke kamar mandi belakang yang berada diluar rumah dan membuka tutup sumur yang terbuat dari papan dan mencium aroma busuk dari dalam sumur tersebut dan saat melihat kedalam sumur, saksi melihat ada semacam boneka anak kecil dalam keadaan tertelungkup.
Kemudian saksi memberitahukan hal tersebut kepada suaminya (Sukanto) melihat kedalam sumur tersebut, selanjutnya sukanto memberitahukan kepada orang tuanya Sukandar. Dan setelah SUKANDAR melihat kedalam sumur, kemudian para saksi bersama – sama mengangkat bayi tersebut dari dalam sumur dengan menggunakan pipa paralon yang dibuatkan kait, dan setelah diangkat ternyata ditemukan mayat bayi laki-laki lengkap dengan ari-ari, serta melaporkan kepada pihak berwajib.
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.I.K M.M, melalui Kapolsek Singingi IPTU KOKO F.SINURAYA S.H M.H, membenarkan adanya penemuan jabang bayi yang sudah membusuk didalam sumur rumah warga desa sungai Kuning, dan yang mengetahui selain itu istri dan bapak yang mengangkat mayat bayi dari dalam sumur miliknya, terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi dari saksi yang ada telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga erat hubungannya dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi, yaitu yg berinisial NY perempuan (20) seorang mahasiswi/IRT, dengan suaminya yaitu DR (25) Mahasiswa yang juga warga desa Sungai Kuning.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku sudah berpacaran sejak tahun 2020 dan sejak bulan Oktober 2020 kedua pelaku sudah sering melakukan hubungan badan, sekitar bulan Februari 2021, pelaku NY memberitahukan kepada pelaku DR bahwa dirinya telah hamil kemudian pelaku DR menyarankan agar pelaku NY menggugurkan kandungan tersebut dengan minum obat minuman yang disarankan DR namun tidak berhasil, dikarenakan tidak ada reaksi maka sekitar bulan April 2021 pelaku DR menyarankan NY minum obat dan minuman yang disarankan DR selama 1 minggu namun tetap tidak ada reaksi.
Pada hari Kamis, 29 Juli 2021, DR dan NY dinikahkan di Desa Sungai Kuning dan tinggal dirumah orang tua NY yaitu saksi Sukanto, setelah selesai acara, pelaku NY meminum minuman kratingdaeng dan pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB, pelaku NY merasakan perutnya mules kemudian pelaku pergi kekamar mandi dibelakang rumah, dan setibanya dikamar mandi tersebut janin bayi langsung keluar dari kandungan dan karena pelaku NY takut ketahuan, kemudian NY membuang janin tersebut kedalam sumur yang berada dibelakang rumah, urai Kapolsek
Saat ini kedua pelaku yaitu DR dan NY berikut barang bukti yang ada sudah diamankan untuk proses penyidikan. Selanjutnya, sesuai dengan undang undang, diduga melanggar Pasal 194 jo pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A jo pasal 45a UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP. (hmspolres/lidia)