KEPRITANJUNG PINANG

Konferensi Pers Harkordia 2024, Kajati Kepri Tahan 3 Tersangka Tipikor dan Paparkan Penanganan Perkara Tipikor Sepanjang 2024

KARIMUNTODAY.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Kepri melakukan Konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024. Dalam konferensi pers tersebut Kajati Kepri menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait rangkaian kegiatan Harkordia, penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 dan capain kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024, Senin (09/12/2024).

Adapun beberapa rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam memperingati Harkordia Tahun 2024 yaitu :

Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.

  1. Dialog Podcast (Tanjak Podcast Kejati Kepri) dengan tema “Korupsi Meradang Kejati Kepri Hadir Untuk Negeri”.
  2. Upacara Peringatan Harkordia Tahun 2024.
  3. Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat.

Kemudian pada hari ini bertepatan Harkordia Tahun 2024, Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Adapun ketiga orang Tersangka yang ditahan tersebut adalah :

  1. HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya.
  2. DO, S.Sos selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan
  3. AT, S.E selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan, penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336,00 (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H., mengatakan bahwa “Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Kajati Kepri.

Dalam konferensi pers tersebut Kajati Kepri juga memaparkan Capaian Kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang periode Januari s/d 09 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani sebanyak 10 (sepuluh) perkara yaitu :

  1. Perkara :

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Kasus posisi singkat :

Bahwa Tahun 2022 terdapat pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 bersumber anggaran dari APBN Tahun 2022 dengan besaran pagu anggaran                             Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), dengan nilai HPS dengan Nilai Rp.9.861.660.000,- (Sembilan miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian nilai yang terkontrak adalah sebesar Rp. 9.660.769.120,- dan terdapat perubahan akibat adanya Contract Change Order (CCO) / tambah kurang pekerjaan sehingga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 9.994.455.245,-.

Perkembangan :

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Disik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan, penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336,00 (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
  • Telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

2. Perkara :

Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Gema Samudera Sarana Tahun 2021 atas nama Tersangka ALLAN ROY GEMMA, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor :

Dasar :

  • Surat Peintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (DIK Khusus) Nomor : Print – 1584 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024
  • Surat Penetapan Tersangka atas nama ALLAN ROY GEMMA (Pidsus-18) Nomor : Print – 1581 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22 (Sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus Sembilan belas koma dua puluh dua sen) dan $318.749,52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh dua sen).

Perkembangan :

Pemberkasan.

3. Perkara :

Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra Tahun 2015 s/d 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL.

Dasar :

  • Surat Peintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (DIK Khusus) Nomor : Print – 1585 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024
  • Surat Penetapan Tersangka atas nama SYAHRUL (Pidsus-18) Nomor : Print – Print – 1582 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22 (Sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus Sembilan belas koma dua puluh dua sen) dan $318.749,52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh dua sen).

Perkembangan :

Pemberkasan.

4. Perkara :

Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. Segara Catur Perkasa Tahun 2021 atas nama Tersangka SYAHRUL.

Dasar :

  • Surat Peintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (DIK Khusus) Nomor : Print – 1586 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024
  • Surat Penetapan Tersangka atas nama SYAHRUL (Pidsus-18) Nomor : Print – 1583 /L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.636.820.919,22 (Sembilan miliar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu Sembilan ratus Sembilan belas koma dua puluh dua sen) dan $318.749,52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh dua sen).

Perkembangan :

Pemberkasan.

5. Perkara :

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengaturan  Barang  Kena  Cukai  Dalam  Kawasan  Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Tanjung Balai Karimun Tahun 2016 s.d 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Umum) Nomor : Print – 768 /L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Perkembangan :

Menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

6. Perkara :

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam / PT. Persero Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam Tahun 2012 – 2021 atas nama tersangka ALWI M. KUBAT, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Khusus) Nomor : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Khusus) Nomor : Print – 259 /L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Perkembangan :

P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal                  24 Oktober 2024

7. Perkara :

Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Polder Pengendali Banjir Jl. Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang oleh pelaksana pekerjaan PT. Belimbing Sriwijaya TA. 2021 atas nama tersangka PESRIZAL, ST, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (P-8 Khusus) Nomor : Print – 297 /L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Perkembangan :

P-21 dan telah dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada  tanggal 28 Mei 2024.

Kegiatan Konferensi Pers ini dihadiri oleh 74 (tujuh puluh empat) rekan Pers/Wartawan dari media cetak maupun media online yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.(*)

 

Loading...
 

Tags
Close
Close