SUMATERA UTARA

Polsek Tanjungberingin Polres Sergai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pencurian HP

KARIMUNTODAY.COM, SERGAI – Pesonil Polsek Tanjungberingin Polres Sergai berhasil ringkus terduga pelaku pencurian HP, sesuai LP/B/14/II/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Februari 2025, dengan saksi – saksi; AS, Perempuan, (55), warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, dan BH, Laki – laki, (55), warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 06.30 WIB, di Dusun II Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut.

Kasus pencurian ini dialami korban yang sekaligus pelapor Faskalis Rotua Manalu, Laki-laki, (56), warga Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial JKS, Laki-laki, (23), warga Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai, bersama dengan barang bukti berupa; 1 (Satu) buah kotak Hand Phone Merk OPPO A3x warna Biru Laut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Senin (10/2/2025),sekira pukul 01.00 WIB, pada saat pelapor berada di ruang tamu di Dusun II Desa Pematang Terang Kec. Tanjungberingin Kab. Sergai sedang menonton siaran Sepak bola di TV dan menchargerkan/isi daya baterai 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO A3x warna biru laut di samping TV.

Setelah sehabis siaran Bola saya mematikan TV dan tidur di ruang tamu tersebut, dan pada pukul 06.30 WIB, kemudian pelapor dibangunkan oleh AS (istrinya) sambil menanyakan dimana Handphone diletakan, dan pelapor mengecek keberadaan Handphone tersebut yang ia letakkan disamping TV sambil di Charger, namun HP tersebut sudah tidak berada lagi ditempatnya.

Selanjutnya pelapor bersama istri memeriksa di sekitar dalam rumah dan melihat ada 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg telah hilang dan melihat jendela di belakang rumah (dapur) telah terbuka dan diduga pelaku masuk melalui jendela dan membawa barang tersebut. Selanjutnya pelapor bersama sama dengan saksi AS (istrinya) dan BH (tetangganya) mencari keberadaan barang tersebut namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungberingin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Dan kronologis penangkapannya yakni berawal dimana Polsek Tanjungberingin Polres Sergai menerima laporan informasi dari masyarakat yang dapat layak dipercaya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 01.30 WIB, terduga pelaku berhasil dikantongi identitasnya JKS dan sedang berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang cermai Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai.

Lalu, Kapolsek Tanjungberingin AKP Pamilu Hutagaol, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin Ipda ZH Limbong, S.H., bersama dengan Team Opsnal Polsek Tanjungberingin mendatangi lokasi dimaksud.

Setibanya di lokasi dimaksud Sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin Ipda ZH Limbong, S.H., bersama Team Opsnal Polsek Tanjungberingin langsung mengamankan tersangka JKS.

Kemudian Team langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta mengintrogasi tersangka, setelah diinterogasi Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A3x warna biru laut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Lalu, selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka ke Makpolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungberingin, Ipda ZH. Limbong, S.H., menerangkan bahwa ketika diinterogasi pelaku mengakui perbuatan pencurian HP di rumah Korban Faskalis Rotua Manalu, namun terduga pelaku tidak/belum mengakui bahwa ia juga membawa 2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), dan menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana Melakukan Pencurian dengan Pemberatan, kata Iptu Zulfan.

Iptu Zulfan menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia dan terkhusus masyarakat Kabupaten Sergai agar tidak teledor meletakkan barang berharga dimanapun serta harus mengecek keadaan rumah dalam keadaan terkunci jika hendak berpergian atau beristirahat. Kasi Humas juga menegaskan bahwa apabila masyarakat mengalami kasus kejadian serupa atau tindak pidana kejahatan lainnya agar dapat segera melaporkan nya ke Pihak Berwajib supaya dapat segera ditangani. (MS)

Loading...
 

Tags
Close
Close