
KARIMUNTODAY.COM, LINGGA – Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi PP nomor 2 tahun 2003 serta Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kepada Personel Polsek Dabo Singkep guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik bagi anggota Polri yang dilaksanakan di gedung Polsek Dabo Singkep Kamis (6/02/2025).
IPDA Jenris Sihombing Kasipropam Polres Lingga mengatakan kegiatan pembinaan melalui Sosialisasi PP nomor 2 tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 tahun 2022 untuk menjadi Pedoman bagi seluruh Personel Polres Lingga dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat khusus nya untuk Meningkatkan Pelayanan yang Prima dan Terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Lingga.
“Saya menekankan kepada seluruh personil Polsek Dabo Singkep yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, agar menjauhi dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,” ujarnya
Lebih lanjut pemberi Materi Sosilisasi IPDA Jenris mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya.
IPDA Jenris menegaskan tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personel dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.” Tutup nya. (*)
