KARIMUNKEPRI

PT Pertamina Persero di Perkarakan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

KARIMUNTODAY.COM,  KARIMUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya menyidangkan Perkara Said Fachriza melawan PT.Indra Angkola dan PT. Pertamina Persero, Rabu (21/10/2020).

Perkara dengan nomor Register 27/Pdt.G/2020/PN Tbk tersebut diajukan Said Fachriza dikarenakan Sukses Fee dirinya selaku Marketing Support penjualan BBM tidak kunjung dibayar oleh PT.Indra Angkola yang merupakan supplier resmi PT.Pertamina Persero.

” Hari ini saya di panggil sidang Pertama oleh Pengadilan, karena PT.Indra Angkola tidak kunjung membayar Fee saya kurang lebih Rp.1.747 milyar. Padahal, saya telah melakukan semua pekerjaan saya” ucap Reza di damping Kuasa Hukumnya Edwar Kelvin,R.,S.H.,M.H

Reza menjelaskan, hampir 1 (satu) tahun belakangan ini dirinya selalu menunggu iktikad baik dari PT. Indra Angkola, namun bukannya dapat pembayaran malah dirinya di laporkan karena dugaan Penipuan jabatan Palsu di Polres Karimun.

“Saya sangat heran, melihat cara PT. Indra Angkola yang cenderung mendzalimi saya, Fee saya yang tidak dibayar kok malah saya yang dilaporkan dengan alasan yang tidak masuk di akal”, kata Reza.

Reza menuturkan, awalnya PT. Indra Angkola dan PT.Pertamina meminta dirinya selaku Kepala Cabang PT.Sandi Bahari Pratama untuk menjualkan BBM nya di Wilayah Tanjung Balai Karimun, dan semua bentuk perjanjian di buat langsung oleh PT. Indra Angkola.

“Saya diminta untuk memasarkan BBM di kapal – kapal yang diageni oleh PT. Sandi Pratama dan pada saat perjanjian dibuat saya sudah menyampaikan bahwa jabatan saya adalah Kepala Cabang bukan Direktur. Namum,  Pihak PT.Indra Angkola menyampaikan nanti di perbaiki ini hanya formalitas saja” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PT. Indra Angkola juga meminta dirinya untuk kembali memasarkan BBM di luar kapal –kapal yang di ageninya, maka dari itu PT. Indra Angkola mengeluarkan Surat Keterangan Marketing Support terhadap dirinya, ucap Reza.

” Saya juga diberikan Surat Marketing Suport untuk saya pribadi dengan hak dan kewajiban seperti yang pernah di lakukan waktu saya memasarkan BBM sebagai Kepala Cabang PT.Bahari Sandi Pratama, saya bingung juga kenapa saya di laporkan setelah saya memasarkan BBM PT.Indra Angkola, sementara uang pembelian BBM di transfer langsung oleh Pembeli ke PT.Indra Angkola”, kata Reza menambahkan.

Ditempat yang sama, Edwar Kelvin,R.S.H. MH Kuasa hukum Sahid Reza  menyampaikan rasa prihatinya terhadap kondisi Said Reza yang cenderung di permainkan oleh PT. Indra Angkola dan Pertamina.

“Sangat jelas, Said Reza melakukan pemasaran BBM kepada pembeli – pembeli berdasarkan Surat Marketing Support yang di keluarkan  oleh PT. Indra Angkola, dan Klien saya juga telah melaksanakan kewajibannya. Namum, kenapa hak – haknya tidak diberikan, kan lucu sekali”, ucap kelvin pada media ini.

Kelvin juga menyampaikan bahwa, PT. Indra Angkola cenderung hanya mencari – cari alasan untuk mengaburkan kewajiban yang harus di penuhinya.

” Kita harus pahami, seluruh rangkaian mulai dari Pemasaran, Pembelian dan Penjualan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan, mana kala PT. Indra Angkola mendalilkan klien saya selaku Marketing Pemasaran menipu maka Jual – Beli BBM tersebut batal demi hokum, konsekuensinya PT. Indra Angkola harus mengembalikan uang para Pembeli dan Pembeli harus mengembalikan BBM nya. hal ini karena tidak memenuhi kriteria pasal 1320 BW, karena Klien saya sebagai jembatan penghubung antara si Penjual dan si Pembeli, kan ini tidak mungkin, makanya bayar lah kewajiban klien saya”, tegas Kelvin.

Kelvin melanjutkan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari PT. Indra Angkola untuk segera melaksanakan kewajibannya kepada Said Fachriza, katanya.

‘Kami masih membuka lebar iktikad baik dari PT. Indra Angkola yang harus menjaga kredibilitasnya selaku Supplier Resmi Pertamina, jangan mau untung saja, kewajiban lupa” ,terang Kelvin.

Ditempat yang berbeda, Trio Wiramon, SH. M.SI yang juga kuasa hokum Reza menyampaian bahwa PT. Pertamina Persero harus bertanggung jawab terhadap perbuatan PT. Indra Angkola yang cenderung merusak kredibilitas BUMN.

“PT. Pertamina harus melakukan audit keuangan terhadap PT. Indra Angkola, masak Supplier seperti ini di pertahankan, bongkar saja semuanya sesuai pernyataan Komisaris Utama Pertamina Pak Ahok”, tegas Amon.

Amon meyakini adanya dugaan permainan terselubung di tubuh Supplier PT.Pertamina tersebut, paparnya.

“Telah menjadi Fakta, Pertamina juga turut andil dalam rangkaian kejadian ini, sebab Pertamina turun langsung dalam peristiwa ini. Kenapa ada masalah Pertamina diam, apakah turut andil ? atau seperti apa”, ucap Amon lagi.

Pantauan media ini, Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan tanggal 25 November 2020 dikarenakan PT. Indra Angkola dan PT.Pertamina Persero mangkir dalam agenda Persidangan yang ditentukan. (*)

Penulis  : James Nababan
Editor    : Lukman Hakim

Loading...
 

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close
Close