SUMATERA UTARA
Sempat Kabur, Unit Reskrim Polsek Padanghulu Akhirnya Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
KARIMUNTODAY.COM, TEBINGTINGGI – Unit Reskrim Polsek Padanghulu Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias Rizki (22), yang merupakan warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kota Medan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut.
Kasus ini bermula pada Jumat dini hari (3/10/2025), saat korban Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada ditempat parkir.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padanghulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu malam (15/10/2025), polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan”, ungkap Kapolsek Padanghulu Iptu Rudi Asman, S.H., pada Kamis (16/10).
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan , tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 WIB, saat terduga pelaku sedang membeli nasi dipinggir jalan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Terduga pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti. “Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Padanghulu Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana”, pungkas Kapolsek. (MS)