SIAK
Sengsarakan Rakyat! Sejumlah Ormas Menggelar Aksi Demo di Kantor Camat Kandis, Siak Terkait Mahalnya Pemasangan Aliran Arus Listrik
KARIMUNTODAY.COM. KANDIS, SIAK – Front Perjuangan Rakyat (FPR), Gabungan dari Organisasi Rakyat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Pemuda Baru Indonesia atau Pembaru I, GSBI serta FMN, pada Senin (12/11/2018), menggelar aksi damai di halaman Gedung Kecamatan Kandis dengan hasrat menyampaikan aspirasi pada Pemerintahan Setempat.
Aksi damai yang langsung diterima oleh Camat Kandis, Irwan Kurniawan S.SOS MM, tersebut menuntut 7 hal terkait pemasangan listrik di Kampung Bekalar. “Dengan seluruh kenyataan, FPR Kecamatan Kandis menyatukan sikap menentang kebijakan-kebijakan yang diduga mengsengsarakan rakyat dan mendesak Pemerintahan Kecamatan Kandis segera menyelesaikan persoalan-persoalan Rakyat pada umumnya khususnya Masyarakat Kampung Adat Sakai Bekalar,” ungkap Sofyan, Koordinator Orasi.
Adapun tuntutan mereka terdiri dari, 1. Berikan kepastian waktu pemasangan listrik secara merata kepada Masyarakat Kampung Bekalar, 2. Berikan transparansi biaya pemasangan listrik dan instalasi sesuai Peraturan Menteri Nomor 33 tahun 2014, 3. Perbaiki pemasangan instalasi listrik sesuai dengan SOP, 4. Perbaiki kabel penyangga tiang yang melintasi rumah warga yang kini diikat di Pohon Sawit, 5. Berikan tambahan kabel dan tiang untuk menjangkau seluruh Masyarakat Kampung Bekalar, 6. Berikan transparansi informasi dan bukti pembayaran pemasangan Listrik, 7. Segera menyelesaikan seluruh pekerjaan pemasangan instalasi.
Camat Kandis dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa hal ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Kampung dengan duduk bersama, “untuk Kampung Bekalar, saya sudah action untuk perolehan penerangan arus listrik PLN sejak awal 2017. Alhamdulillah, kini sudah terealisasi dan jikalah ada kendala teknis dilapangan bersumber warga maka Saya akan memanggil perangkat Kampung untuk mendengarkan keterangan dari dua belah pihak dengan menampung aspirasi warga pada hari ini,” ungkapnya.
Listrik bukanlah barang baru di Indonesia termasuk Provinsi Riau Kabupaten Siak khususnya Kecamatan Kandis, terkecuali Kampung Adat Sakai Bekalar. Terbentuknya Kampung Bekalar sesuai dengan Perda Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2009, listrik yang menjadi salah satu kebutuhan pokok Rakyat khususnya Masyarakat Kampung Bekalar yang selama ini memimpikan adanya penerangan arus listrik PLN sejak terbentuknya Kampung hingga kini, tahun 2018.
Akan tetapi untuk bisa mendapatkannya, Masyarakat Kampung Bekalar dikenakan biaya sebesar Rp 2.800.000,- dengan daya 900 VA ditambah lagi dengan anti kontak Rp 250.000,- sedangkan Masyarakat Kampung Bekalar mayoritas kehidupanya hanyalah buruh tani atau tani miskin yang pendapatannya sangat rendah untuk bisa membayar sejumlah Rp 3.050.000,- termasuk didalamnya biaya penumbangan sawit untuk berdirinya tiang listrik yang dibebankan kepada Masyarakat Kampung Bekalar sebesar Rp 500.000,-/rumah.
Salah satu Panitia Pemasukan Listrik, Sukimin menjelaskan bahwa hal tersebut sebelumnya telah melalui rapat koordinasi Kampung, “di tahun 2017, bersama Warga Dusun Lebuai Indah, kita sudah melakukan musyawarah Kampung menyikapi hal ini hingga keluarlah kesepakatan tersebut. Jika adapun yang tidak setuju atau tidak mengetahui hasil kesepakatan tersebut bisa dipastikan mereka adalah Warga baru,” ujar Sukimin yang juga merupakan Ketua Bapekam Kampung Adat Sakai Bekalar.
Ditempat yang sama, Ketua ormas Pemuda Baru Indonesia (Pembaru Indonesia),Sofyan mengatakan,bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 33 tahun 2014 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh Persero PT PLN. Permen ini menjadi dasar Negara untuk permasalahan listrik di seluruh Indonesia termasuk Kampung Bekalar dimana ditetapkan bahwa biaya penyambungan daya yang tersambung 450 VA sebesar Rp 421.000,-, 900 VA sebesar Rp 843.000,-, 1300 VA sebesar Rp 1.218.000,-, 2.200 VA sebesar Rp 2.062.000,-.
Sofyan menambahkan, “Sebagian besar Masyarakat Bekalar terpaksa hutang ke UEK SP (Usaha Ekonomi Kampung Simpan Pinjam), dengan pinjaman Rp 3.000.000,- dengan angsuran perbulan Rp 305.000,- tentunya dengan bunga yang sangat tinggi untuk bisa mendapatkan penerangan yang seharusnya merupakan tanggung jawab Negara untuk memperhatikan Rakyatnya. Pengerjaan sebagaimana tuntutan yang diterakan diatas kami harapkan dapat terwujud. Intinya kami minta transparansi,” tambahnya.
Massa orasi damai akhirnya membubarkan diri setelah Camat Irwan menemui dan menjawab beberapa pertanyaan dari Warga dengan penjelasan serta menyatakan akan memanggil pihak Pemerintahan Kampung untuk mendiskusikan hal tersebut. (*)
Laporan : Fuji Efendi
Editor : Indra H Piliang